Membedah KDRT dan upaya memutuskan rantainya sejak dini

id Kdrt, korban kdrt,berita palembang, berita sumsel

Membedah KDRT dan upaya memutuskan rantainya sejak dini

Ilustrasi pasangan suami istri (ANTARA/Pexels/lil artsy)

Jakarta (ANTARA) - Merasa tidak tahan, namun masih sayang. Tak ingin berpisah, tetapi ingin pasangan berubah. Begitulah muatan emosi kompleks dan nuansa kebingungan yang biasanya dirasakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
 
Tenaga ahli psikolog klinis Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta, Noridha Weningsari M.Psi mengatakan bahwa kebingungan semacam ini menjadi salah satu karakteristik khas korban yang akhirnya membuat dia terperangkap di dalam siklus KDRT.
 
KDRT merujuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 yakni setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
 
Dalam KDRT biasanya terjadi siklus berulang yang diawali fase ketegangan. Pada fase ini ada ketegangan, terjadi pertengkaran, korban merasa ketakutan.