Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, secara resmi menetapkan seorang pria berinisial H menjadi tersangka atas kepemilikan senjata api dan granat yang ditemukan di rumahnya tempat praktik perdukunan di kawasan Sawah Lama, Ciputat.
Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa pelaku H dijerat dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Untuk perkaranya ditingkatkan ke penyidikan, setelah digelar perkara saat ini sudah dijadikan sebagai tersangka," katanya.
Dai menjelaskan kasus tersebut telah ditemukan beberapa fakta atas kepemilikan senjata api hingga granat nanas yang ditemukan di rumah pribadinya.
"Hasil keterangan dari tersangka bahwa senjata itu didapat dari almarhum orang tuanya," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, tim penyidik juga masih melakukan pendalaman atas keterangan tersangka terkait asal usul kepemilikan senjata api itu.
"Dari dasar keterangan tersangka kita masih melakukan pendalaman," ucapnya.
Berita Terkait
IDAI minta Kemenkes masifkan sosialisasi jadwal vaksin MMR-Varicella
Jumat, 1 November 2024 10:27 Wib
Angka Stunting Terus Menurun, DWP Muba Gencarkan Sosialisasi Stunting
Jumat, 2 Agustus 2024 14:56 Wib
Tak ada luka bakar, tiga korban pesawat katuh di Tangsel karena benturan keras
Senin, 20 Mei 2024 8:00 Wib
Polisi tangani kasus perundungan siswa salah satu sekolah di Tangsel
Senin, 19 Februari 2024 14:53 Wib
Ledakan di RS Eka Hospital BSD diduga akibat DPS "over heat"
Kamis, 21 September 2023 12:46 Wib
Tak ada korban jiwa perampokan bersenjata api di Tangsel
Sabtu, 17 September 2022 9:02 Wib
KPK: Kerugian negara kasus korupsi lahan SMKN 7 Tangsel Rp10,5 miliar
Selasa, 26 April 2022 19:01 Wib
PSI selenggarakan konvensi jaring kandidat calon wali kota Tangsel
Minggu, 19 Januari 2020 11:49 Wib