Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, secara resmi menetapkan seorang pria berinisial H menjadi tersangka atas kepemilikan senjata api dan granat yang ditemukan di rumahnya tempat praktik perdukunan di kawasan Sawah Lama, Ciputat.
Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa pelaku H dijerat dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Untuk perkaranya ditingkatkan ke penyidikan, setelah digelar perkara saat ini sudah dijadikan sebagai tersangka," katanya.
Dai menjelaskan kasus tersebut telah ditemukan beberapa fakta atas kepemilikan senjata api hingga granat nanas yang ditemukan di rumah pribadinya.
"Hasil keterangan dari tersangka bahwa senjata itu didapat dari almarhum orang tuanya," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, tim penyidik juga masih melakukan pendalaman atas keterangan tersangka terkait asal usul kepemilikan senjata api itu.
"Dari dasar keterangan tersangka kita masih melakukan pendalaman," ucapnya.