Puluhan motor di Sukabumi disita, ini penyebabnya

id Polres Sukabumi Kota ,Knalpot Brong ,Kota Sukabumi ,Subdenpom III/1-2 Sukabumi

Puluhan motor di Sukabumi disita, ini penyebabnya

Petugas gabungan dari Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Sukabumi saat melakukan operasi penertiban kendaraan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (3/3/2024). ANTARA/Aditya Rohman

Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Puluhan sepeda motor disita petugas gabungan dari Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Sukabumi pada operasi penertiban kendaraan yang mengenakan knalpot brong di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Jawa Barat Minggu.

"Ada 21 unit sepeda motor yang harus kami sita sementara karena menggunakan knalpot brong. Kendaraan tersebut disita saat razia gabungan yang kami gelar pada Minggu," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Minggu.

Tindakan tegas yang dilakukan pihaknya ini untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan bermotor agar tidak mengubah knalpot dengan yang brong atau bising karena mengganggu kamtibmas.

Selain menyita sepeda motor, pemilik atau pengendara ditindak dengan sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE Mobile). Untuk sepeda motor yang disita sementara itu, dibawa ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sukabumi Kota di Kecamatan Warudoyong.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali sepeda motornya, bisa datang langsung ke Satpas Polres Sukabumi Kota dengan syarat membawa surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor seperti STNK kemudian mengganti knalpot brong dengan yang standar pabrik.