Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial S (47) karena diduga memeras dan atau sambil mengancam terkait proposal tunjangan hari raya (THR) di Bantar Gebang, Kota Bekasi.
"S ditangkap di tempat pelarian, Sukabumi pada Kamis (20/3) sekitar pukul 18.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Dijelaskan, kejadian tersebut berawal saat S meminta tindak lanjut proposal terkait pemberian uang partisipasi kegiatan Ramadhan pada Senin (17/3).
"S bersama rekan-rekannya mendatangi perusahaan tersebut, namun tidak diberikan uang sebagaimana yang dimaksudkan dalam proposal tersebut sehingga membuat pelaku marah-marah dan melakukan pengancaman kepada satpam perusahaan," ucapnya.
Lari ke Sukabumi, pemeras bermodus proposal THR Bekasi di tangkap polisi

Pelaku S (47) saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/3/2025). ANTARA/HO-Polres Metro Bekasi Kota