Ia menyebutkan pelaku juga mengatakan, dia adalah jagoan di tempat kejadian perkara (TKP), Cikiwul dan ingin menemui pimpinan perusahaan dan jika tidak diizinkan, maka jalan sekitar perusahaan akan ditutup.
"Perbuatan itu sempat direkam berdurasi tiga menit 12 detik oleh teman satpam perusahaan," katanya.
Karena merasa diancam, akhirnya satpam tersebut mengambil proposal yang dibawa oleh pelaku dan melaporkan ke pimpinan perusahaan yang selanjutnya melaporkan ke polisi.
Ia juga menambahkan pelaku bersama dengan rekan – rekannya telah membagikan puluhan proposal kepada perusahaan di sekitar wilayah Bantar Gebang.
"Berdasarkan keterangan S, uang hasil dari proposal tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional organisasi selama Ramadhan," katanya.
Ia menambahkan, S dijerat dengan Pasal 368, Jo. Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana percobaan pemerasan dan atau perbuatan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman kurungan paling lama sembilan tahun.
Sebelumnya beredar sebuah video viral di media sosial Instagram yang dibagikan oleh akun @peristiwa_bekasi, berisi seorang satpam yang dibentak-bentak oleh S.
“Gua jagoan Cikiwul. Gua mau ketemu ama bos lu, kalo enggak, gua punya banyak massa, mau gua tutup ni jalan," kata terduga pelaku dalam video tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap pemeras bermodus proposal THR di Bekasi