Pelanggaran APK yang dimaksud, kata Fachri, seperti pemasangan atau penempatan banner caleg yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) RI.
"Di antaranya dipasang pada fasilitas umum, seperti sekolah, rumah ibadah, didinding rumah hingga tempat umum lainnya," katanya.
Ia mengatakan tim Posko Pemilu Kejari Palembang telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu, selanjutnya melakukan penindakan terhadap adanya indikasi pelanggaran sesuai PKPU RI.
"Apabila itu masuk dalam pelanggaran maka kami meminta dan menyarankan untuk dilakukan penindakan seperti penurunan baliho dan banner. Penindakan tersebut lebih kepada upaya mengedepankan fungsi preventif," ujarnya.
Ia pun mengimbau para caleg saat melakukan kampanye terutama penempatan APK sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau sesuai dengan titik-titik lokasi yang diperbolehkan sesuai PKPU RI.