Pelanggaran APK yang dimaksud, kata Fachri, seperti pemasangan atau penempatan banner caleg yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) RI.
"Di antaranya dipasang pada fasilitas umum, seperti sekolah, rumah ibadah, didinding rumah hingga tempat umum lainnya," katanya.
Ia mengatakan tim Posko Pemilu Kejari Palembang telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu, selanjutnya melakukan penindakan terhadap adanya indikasi pelanggaran sesuai PKPU RI.
"Apabila itu masuk dalam pelanggaran maka kami meminta dan menyarankan untuk dilakukan penindakan seperti penurunan baliho dan banner. Penindakan tersebut lebih kepada upaya mengedepankan fungsi preventif," ujarnya.
Ia pun mengimbau para caleg saat melakukan kampanye terutama penempatan APK sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau sesuai dengan titik-titik lokasi yang diperbolehkan sesuai PKPU RI.
Berita Terkait
Polwan Polres OKU perkuat dapur umum bantu korban banjir
Kamis, 9 Mei 2024 14:15 Wib
Bandara SMB II Palembang optimalkan layanan posko siaga Lebaran
Minggu, 14 April 2024 20:05 Wib
Disnakertrans Sumsel sebut tidak ada pengaduan tentang pembayaran THR
Rabu, 10 April 2024 20:25 Wib
Dinkes OKU Timur siapkan posko kesehatan di jalur mudik
Selasa, 9 April 2024 8:22 Wib
Dokter Polres OKU siaga di posko mudik
Minggu, 7 April 2024 22:04 Wib
Baznas bantu mudik
Kamis, 4 April 2024 3:05 Wib
Pj Gubernur Sumsel luncurkan website Posko Ekonomi Kota Prabumulih
Minggu, 24 Maret 2024 14:35 Wib
Disnaker Muba buka posko pengaduan THR untuk buruh
Jumat, 22 Maret 2024 22:30 Wib