Penerimaan Pajak Sumsel tembus Rp14,15 triliun hingga Oktober 2023

id sumsel,penerimaan pajak ,realisasi pajak,djpb sumsel

Penerimaan Pajak Sumsel tembus Rp14,15 triliun hingga Oktober 2023

Kapal-kapal kargo barang berlayar di perairan Sungai Musi Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan (Kanwil DJPb Sumsel) mencatat penerimaan pajak di wilayah ini mencapai Rp14,15 triliun hingga akhir Oktober 2023.

"Penerimaan pajak Sumsel sampai dengan 31 Oktober 2023 mencapai Rp14,15 triliun, dan tumbuh tujuh persen secara tahunan (year on year/yoy)," kata Kepala Kanwil DJPb Sumsel Rahmadi Murwanto, di Palembang, Selasa.

Ia menjelaskan pertumbuhan tersebut disebabkan oleh aktivitas perekonomian yang tetap tumbuh positif, dampak kebijakan kenaikan tarif PPN 11 persen, peningkatan setoran PPh 21 atas gaji, bonus, insentif terutama pada sektor industri pengolahan dan pertambangan, dan pembayaran SPPT dan Ketetapan PBB yang sudah memasuki jatuh tempo pelunasan.

Menurut dia, aktivitas perekonomian Sumsel di triwulan III 2023 tetap terjaga positif dan tumbuh dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Meskipun beras tercatat menjadi komoditas dominan yang mempengaruhi inflasi Sumsel baik secara year on year maupun month to month, pertumbuhan ekonomi di Sumsel masih dapat terjaga dengan baik.

"Hal ini tercermin dari aktivitas perekonomian berupa aktivitas konsumsi, produksi, dan investasi yang hingga bulan Oktober 2023 terjaga dengan baik," katanya lagi.

Perekonomian di Sumsel mencatatkan tren pertumbuhan yang solid dan memberikan kontribusi yang besar terhadap ekonomi di kawasan Sumatera maupun Indonesia dengan perkembangan inflasi yang terkendali, kata Rahmat.