Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan implementasikan peraturan izin tinggal keimigrasian dan 'golden visa' untuk menarik investor asing.
"Implementasi itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Jumat.
Menurut dia, 'golden visa' merupakan dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun kepada warga negara asing yang akan mengembangkan usahanya di Indonesia.
Program 'golden visa' menyasar warga negara asing (WNA) yang dapat memberikan manfaat pada perekonomian Indonesia.
Untuk memperoleh 'golden visa', investor asing perorangan dapat mendirikan perusahaan maupun menanam modal di Indonesia dengan nilai investasi 2,5 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp38 miliar, bakal memperoleh izin tinggal selama lima tahun.
Kemudian untuk memperoleh izin tinggal 10 tahun, investor asing mesti mendirikan perusahaan di Indonesia senilai 5 juta dolar AS atau setara Rp76 miliar, kata Ilham.
Sebelumnya Tim Kemenkumham Sumsel terdiri atas Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Junior Manerep Sigalingging, Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Alfin Maulana dikirim mengikuti rapat pengarahan implementasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian dan Kewarganegaraan.
Pengarahan yang berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Imigrasi Lantai 12, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/10), dibuka Analis Keimigrasian Ahli Madya Koordinator Penentuan Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Nuruddin.
Dikatakan Junior bahwa timnya siap mengimplementasikan kebijakan keimigrasian yang ada khususnya terkait 'golden visa'.
“Kami akan mencari investor asing di Sumsel agar dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas. Tapi untuk dapat golden visa, mereka tetap harus mengikuti kebijakan yang ada,” ujar Junior.
Lebih lanjut, dia menyebutkan lima dari sembilan subyek penerima 'golden visa' yang menyangkut pada tugas dan fungsi Divisi Keimigrasian serta Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Kemenkumham.
“Subyeknya antara lain investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan, investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan, investor perusahaan, diaspora eks WNI, dan diaspora keturunan dari eks WNI,” ujar Junior.
Analis Keimigrasian Ahli Madya Koordinator Penentuan Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Nuruddin menjelaskan bahwa rapat ini digelar untuk menyamakan persepsi atas terbitnya beberapa peraturan terkait keimigrasian.
“Agar seluruh peserta rapat mengikuti kegiatan dengan baik serta berperan aktif sehingga segala permasalahan yang terjadi satuan kerja imigrasi dapat terselesaikan dengan baik. Mari kita tingkatkan pelayanan menjadi lebih baik, tidak menerima lagi pengaduan berupa pelayanan yang lama dan sebagainya,” ujar Nuruddin.
Berita Terkait
Pj Bupati M Farid lepas Tim Basket Putri U-16 "Tiger Speed" Banyuasin
Kamis, 19 Desember 2024 9:24 Wib
Pj Bupati apresiasi bantuan sumur bor dan bedah rumah TNI AD
Kamis, 19 Desember 2024 9:15 Wib
Pemkab OKI dan BPJS Kesehatan teken perpanjangan kerja sama JKN 2025
Kamis, 19 Desember 2024 9:07 Wib
Muba raih Anugerah Kebudayaan Indonesia
Kamis, 19 Desember 2024 8:59 Wib
15 kabupaten/kota di Sumsel meraih penghargaan peduli HAM
Rabu, 18 Desember 2024 23:01 Wib
Pemprov Sumsel kurangi tarif PBBKB sebesar 5 persen
Rabu, 18 Desember 2024 8:23 Wib
Divpas Kemenkumham Sumsel monev program ketahanan pangan lapas
Rabu, 18 Desember 2024 1:23 Wib
53 pejabat Pemkab Banyuasin disumpah jabatan fungsional tertentu
Selasa, 17 Desember 2024 22:08 Wib