Kejati terima 25 laporan SPDP kasus karhutla Sumsel

id Kejati ,Karhutla,berita sumsel, berita palembang,surat perintah dimulainya penyidikan,kasus kebakaran hutan

Kejati terima 25 laporan SPDP kasus  karhutla Sumsel

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari di Palembang (kiri). (ANTARA/HO-Kejati Sumsel)

Palembang (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan menerima sebanyak 25 laporan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel.
 
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Kamis, mengatakan sebanyak 25 laporan SPDP dari berbagai kejaksaan di tingkat kabupaten/kota telah di terima Kejati Sumsel sampai pertengahan bulan Oktober 2023 dan mengalami peningkatan dimana laporan terbanyak SPDP berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).
 
"Dari 25 laporan yang telah diterima, Kejari OKI menerima sebanyak delapan SPDP kasus karhutla," katanya.
 
Ia menambahkan urutan kedua tertinggi yakni Kejari Lubuk Linggau sebanyak enam laporan SPDP kebakaran hutan dan lahan.