"Kemudian tim menemukan uang tunai Rp450 ribu di celana sebelah kiri yang diakuinya uang hasil penjualan sabu-sabu. Setelah itu, R beserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kasat.
Menurutnya, penangkapan R merupakan pengembangan dari F.H alias F yang mendapatkan barang bukti sabu seberat 5,47 gram yang ditangkap di Jalan Sudirman KM 6, Tanjungbalai. Dari hasil interogasi, Kasat mengatakan R mengaku mendapatkan dapatkan dari seseorang.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun ke atas," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Sumut bersama Polres jajaran menangkap 1.058 pelaku penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 22 hari dengan berbagai barang bukti turut disita.
"Dari 1.058 tersangka, 263 orang adalah pemakai dan 795 sisanya merupakan bandar," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers di Mapolda Sumut.
Agung menyebutkan 1.058 tersangka yang berhasil diamankan itu merupakan hasil pengungkapan 768 kasus narkoba di seluruh wilayah Sumut.
Berita Terkait
Terbukti selingkuh seorang hakim di Sumut diberhentikan, ini kronologisnya
Rabu, 1 Mei 2024 11:10 Wib
Polisi temukan sopir bus jurusan Medan-Jambi positif narkoba
Minggu, 7 April 2024 19:44 Wib
Tim SAR temukan turis asal Prancis hilang di Bukit Sipiso-piso
Minggu, 7 April 2024 16:17 Wib
Polisi ungkap pembawa sabu impor Malaysia
Sabtu, 23 Maret 2024 22:52 Wib
Jawab pertanyaan Komisi X DPR, Menpora tegaskan PON 2024 tetap digelar di Aceh-Sumut
Rabu, 20 Maret 2024 3:05 Wib
BMKG deteksi 19 titik panas di Sumut
Selasa, 19 Maret 2024 15:09 Wib
Di PON, Sumut siap dulang emas dari cabang beladiri
Selasa, 19 Maret 2024 0:05 Wib
Januari-Maret 2024. Kejati Sumut tuntut pidana mati 22 terdakwa narkoba
Senin, 18 Maret 2024 0:20 Wib