
Petualangan bandar narkoba terhenti di Jalan Nelayan Medan
Sabtu, 14 Oktober 2023 19:57 WIB

"Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,80 gram, ganja 0,90 gram dan satu butir pil ekstasi dengan berat 0,37 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP R.Silalahi, dalam keterangan yang diterima di Medan, Sabtu.
Ia mengatakan, petugas menangkap tersangka R pada Rabu (11/10) sekitar pukul 17.05 WIB di Jalan Nelayan, Kota Tanjungbalai, Sumut.
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
