Medan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara(Sumut) menangkap tersangka R alias K (27) dalam kasus dugaan sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu..
"Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,80 gram, ganja 0,90 gram dan satu butir pil ekstasi dengan berat 0,37 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP R.Silalahi, dalam keterangan yang diterima di Medan, Sabtu.
Ia mengatakan, petugas menangkap tersangka R pada Rabu (11/10) sekitar pukul 17.05 WIB di Jalan Nelayan, Kota Tanjungbalai, Sumut.
Berita Terkait
Polisi temukan sopir bus jurusan Medan-Jambi positif narkoba
Minggu, 7 April 2024 19:44 Wib
Tim SAR temukan turis asal Prancis hilang di Bukit Sipiso-piso
Minggu, 7 April 2024 16:17 Wib
Polisi ungkap pembawa sabu impor Malaysia
Sabtu, 23 Maret 2024 22:52 Wib
Jawab pertanyaan Komisi X DPR, Menpora tegaskan PON 2024 tetap digelar di Aceh-Sumut
Rabu, 20 Maret 2024 3:05 Wib
BMKG deteksi 19 titik panas di Sumut
Selasa, 19 Maret 2024 15:09 Wib
Di PON, Sumut siap dulang emas dari cabang beladiri
Selasa, 19 Maret 2024 0:05 Wib
Januari-Maret 2024. Kejati Sumut tuntut pidana mati 22 terdakwa narkoba
Senin, 18 Maret 2024 0:20 Wib
10 penumpang terluka akibat bus terbalik di Perapat Sumut
Rabu, 13 Maret 2024 4:50 Wib