Komarudin juga menambahkan unjuk rasa yang dilakukan Greenpeace tersebut melanggar hukum lantaran tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian.
Ia menegaskan pihaknya tidak melarang penyampaian pendapat di muka umum, namun harus tetap mengikuti aturan, salah satunya mengajukan izin kepada Kepolisian.
Selain itu, ia juga mengimbau bahwa kebebasan berpendapat tidak bisa diartikan sebagai bebas sebebasnya, termasuk pada tempat melakukan unjuk rasa.
"Ada tempat-tempat dalam pelaksanaan pendapat di muka umum, jadi kebebasan berpendapat itu jangan diartikan sebebas-bebasnya, ada aturan di dalamnya yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara karena itu undang-undang dibuat," kata Komarudin.
Berdasarkan video yang diunggah dari akun Instagram resmi Greenpeace @greenpeaceid, ornamen gurita yang diberi nama Monster Gurita Oligarki itu ditempatkan di dalam kolam Bundaran HI.
Ornamen gurita berwarna merah tersebut tampak mencengkeram patung manusia yang mengenakan jas hitam. Ornamen juga dilengkapi dengan sejumlah poster berisi tuntutan, seperti "Pilih Bumi, bukan Oligarki".
Berita Terkait
Penetapan dan pengundian nomor urut kesempatan unjuk performance peserta Pilkada ke publik
Sabtu, 21 September 2024 8:43 Wib
Pekerja rantau di Jepang unjuk gigi masak kuliner nusantara
Minggu, 15 September 2024 20:00 Wib
Sejumlah komika ikut ramaikan unjuk rasa di depan gedung DPR RI
Kamis, 22 Agustus 2024 13:00 Wib
Tidak Ingin Masyarakat Semakin di Rugikan, Pemkab Muba Percepat 3 Gerakan Prioritas
Jumat, 16 Agustus 2024 16:59 Wib
Shinchan Unjuk Kekuatan Gaib di Film "Battle Of Supernatural Powers"
Kamis, 13 Juni 2024 11:07 Wib
Massa tolak Tapera dan UKT padati KawasanPatung Kuda
Kamis, 6 Juni 2024 12:31 Wib
Trump akan menindak aksi pro-Palestina bila menang Pilpres AS 2024
Selasa, 28 Mei 2024 11:17 Wib
Kilang Plaju ajak UMKM binaan unjuk produk di Sriwijaya Ekspo
Sabtu, 25 Mei 2024 16:23 Wib