Pomdam Jaya periksa 8 saksi dalami kasus Praka RM dan 2 prajurit AD
Jakarta (ANTARA) - Polisi Militer Komando Daerah Militer V/Jayakarta (Pomdam Jaya) memeriksa delapan saksi terkait kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan yang dilakukan oleh Praka RM, Praka HS, dan Praka J sehingga mengakibatkan korban, seorang warga sipil, meninggal dunia.
Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat jumpa pers di Jakarta, Selasa, menjelaskan Pomdam Jaya saat ini juga masih mencari alat-alat bukti terkait kasus tersebut, di antaranya gawai (handphone) milik tersangka.
“Saksi yang kami periksa jumlahnya delapan orang, baik dari pihak keluarga korban yang pada saat kejadian, pertama menolong korban untuk supaya tidak diculik. Jadi mereka ini datang kemudian berusaha mengambil korban, tetapi sebelumnya warga sekitar toko mencoba memberikan perlawanan. Ada tiga orang yang kami periksa (dari) keluarganya, kemudian saksi-saksi lain yang dalam proses penculikan dan pemerasan ini jadi korban,” kata Danpomdam Jaya menjawab pertanyaan wartawan di Markas Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan korban penculikan bukan hanya satu warga sipil, tetapi ada dua.
“Yang satu dilepas di sekitar Tol Cikeas. Itu dilepas karena mendapati korban kondisinya sudah agak, napas juga susah,“ kata Kolonel Irsyad.
Tiga prajurit TNI, yang seluruhnya prajurit TNI Angkatan Darat (AD), yaitu Praka RM (anggota Paspampres RI), Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda), bersama seorang warga sipil berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM), menculik, memeras, dan menganiaya Imam Masykur, seorang pemuda berusia 25 tahun, hingga dia meninggal dunia.
Korban, yang merupakan perantau dari Aceh, diculik oleh para pelaku pada 12 Agustus 2023 di toko kosmetik yang dia jaga di daerah, Rempoa, Tangerang Selatan. Kepada korban dan warga sekitar, para pelaku sempat mengaku sebagai polisi.
Korban sebelum meninggal sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan Rp50 juta. Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku viral di media sosial. Keluarga korban pun melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
“Proses hukum yang dilakukan Pomdam Jaya berawal dari laporan masyarakat terhadap Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023 terkait adanya dugaan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan. Setelah dilakukan pengembangan oleh Polda Metro Jaya, akhirnya diduga ada keterlibatan prajurit TNI kemudian dilimpahkan kepada Pomdam Jaya untuk melakukan proses lebih lanjut,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari dalam jumpa pers yang sama.
Pomdam Jaya sejauh ini telah menangkap tiga prajurit TNI itu dan menahan mereka. Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Kadispenad menambahkan Pomdam Jaya saat ini juga masih berkonsultasi dengan oditur militer terkait penetapan pasal. Tim dari Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) juga turun untuk mengawal penanganan kasus tersebut.
“Nanti, apakah ini berencana atau tidak akan dilihat dari hasil penyidikan dan konsultasi dengan otmil (oditur militer),” kata Hamim.
Terkait kemungkinan kejahatan itu berencana, Danpomdam Jaya menambahkan penyidik masih mendalami itu.
“Kalau memang pembunuhan berencana tentunya harus ada bukti lain. Contohnya, tadi disebutkan Kadispenad, ada satu HP tersangka yang belum kami temukan. (Dari bukti) itu mungkin akan kami dapati apakah ada ancaman dan sebagainya,” kata Danpomdam Jaya.
Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat jumpa pers di Jakarta, Selasa, menjelaskan Pomdam Jaya saat ini juga masih mencari alat-alat bukti terkait kasus tersebut, di antaranya gawai (handphone) milik tersangka.
“Saksi yang kami periksa jumlahnya delapan orang, baik dari pihak keluarga korban yang pada saat kejadian, pertama menolong korban untuk supaya tidak diculik. Jadi mereka ini datang kemudian berusaha mengambil korban, tetapi sebelumnya warga sekitar toko mencoba memberikan perlawanan. Ada tiga orang yang kami periksa (dari) keluarganya, kemudian saksi-saksi lain yang dalam proses penculikan dan pemerasan ini jadi korban,” kata Danpomdam Jaya menjawab pertanyaan wartawan di Markas Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan korban penculikan bukan hanya satu warga sipil, tetapi ada dua.
“Yang satu dilepas di sekitar Tol Cikeas. Itu dilepas karena mendapati korban kondisinya sudah agak, napas juga susah,“ kata Kolonel Irsyad.
Tiga prajurit TNI, yang seluruhnya prajurit TNI Angkatan Darat (AD), yaitu Praka RM (anggota Paspampres RI), Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda), bersama seorang warga sipil berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM), menculik, memeras, dan menganiaya Imam Masykur, seorang pemuda berusia 25 tahun, hingga dia meninggal dunia.
Korban, yang merupakan perantau dari Aceh, diculik oleh para pelaku pada 12 Agustus 2023 di toko kosmetik yang dia jaga di daerah, Rempoa, Tangerang Selatan. Kepada korban dan warga sekitar, para pelaku sempat mengaku sebagai polisi.
Korban sebelum meninggal sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan Rp50 juta. Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku viral di media sosial. Keluarga korban pun melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
“Proses hukum yang dilakukan Pomdam Jaya berawal dari laporan masyarakat terhadap Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023 terkait adanya dugaan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan. Setelah dilakukan pengembangan oleh Polda Metro Jaya, akhirnya diduga ada keterlibatan prajurit TNI kemudian dilimpahkan kepada Pomdam Jaya untuk melakukan proses lebih lanjut,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari dalam jumpa pers yang sama.
Pomdam Jaya sejauh ini telah menangkap tiga prajurit TNI itu dan menahan mereka. Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Kadispenad menambahkan Pomdam Jaya saat ini juga masih berkonsultasi dengan oditur militer terkait penetapan pasal. Tim dari Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) juga turun untuk mengawal penanganan kasus tersebut.
“Nanti, apakah ini berencana atau tidak akan dilihat dari hasil penyidikan dan konsultasi dengan otmil (oditur militer),” kata Hamim.
Terkait kemungkinan kejahatan itu berencana, Danpomdam Jaya menambahkan penyidik masih mendalami itu.
“Kalau memang pembunuhan berencana tentunya harus ada bukti lain. Contohnya, tadi disebutkan Kadispenad, ada satu HP tersangka yang belum kami temukan. (Dari bukti) itu mungkin akan kami dapati apakah ada ancaman dan sebagainya,” kata Danpomdam Jaya.