"Duta pelayanan mewakili wajah organisasi. Oleh karena itu, dalam memilih orang yang terbaik menjadi duta tersebut perlu memperhatikan performa dan sikap/perilakunya (attitude)," ujarnya.
Yulizar menjelaskan bahwa duta layanan merupakan garda depan dalam menghadapi masyarakat yang membutuhkan layanan UPT Kanwil Kemenkumham.
Peran duta layanan, lanjut dia, bukan sekadar memberikan penjelasan terkait layanan, melainkan juga memberikan perhatian khusus dalam membantu kelancaran pengunjung kelompok rentan, seperti pengunjung lansia, anak, ibu hamil, dan disabilitas.
Ia menekankan bahwa duta layanan harus mampu memberikan budaya pelayanan prima sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Terlebih saat ini sedang dalam pembangunan zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Maka, diperlukan komitmen dari semua pihak, mulai dari pimpinan tertinggi sampai dengan duta layanan, untuk memberikan pelayanan terbaik," ujarnya.
Tata nilai PASTI (profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif) dan Ber-AKHLAK (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif), kata dia, harus selalu dijunjung.
"Tata nilai tersebut bukan sekadar diucapkan, melainkan dimaknai dalam setiap pelayanan yang diberikan. Yang terpenting duta layanan juga harus mengetahui jenis layanan dan inovasi yang ada di Kanwil Kemenkumham Sumsel," kata Yulizar.
