Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika kementerian komunikasi dan Informatika Teguh Arifiadi menilai regulasi yang ada saat ini sudah cukup untuk menindak pelaku penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI).
"Saya yakin bahwa instrumen regulasi yang sudah ada saat ini cukup mampu untuk menindak para pelaku penyalahgunaan AI," ujar Teguh dalam diskusi bertajuk "Sikap dan kebijakan Indonesia tentang kecerdasan buatan", Rabu.
Dia mencontohkan, pelaku penyalahgunaan AI yang menggunakan teknologi deep fake untuk menyebarkan hoaks bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 tentang manipulasi.
Selain itu, terdapat regulasi-regulasi lainnya yang mengatur tentang ujaran kebencian, pemalsuan, hingga berita bohong. Menurut dia, regulasi tersebut sudah cukup untuk menjerat para pelaku yang menyalahgunakan AI untuk kepentingan melanggar hukum.
Berita Terkait
Apple masuki tren AI, luncurkan chip M4 berkinerja cepat dan kuat
Rabu, 8 Mei 2024 11:57 Wib
Polda Sumsel bantu pembuatan sumur bor di dua daerah
Senin, 29 April 2024 16:32 Wib
Meta nilai Vietnam berpotensi jadi "naga" di bidang kecerdasan buatan
Minggu, 24 Maret 2024 16:59 Wib
Israel gunakan senjata yang didukung AI dalam serangan ke Gaza
Senin, 19 Februari 2024 10:27 Wib
Guru Besar UGM: AI dan big data bisa percepat pengembangan obat baru
Sabtu, 10 Februari 2024 11:19 Wib
Pers dan AI: Seteru atau sekutu?
Sabtu, 10 Februari 2024 7:56 Wib
AI dan tantangan media massa yangkian pelik
Rabu, 27 Desember 2023 11:53 Wib
Pakar: BBM RON tinggi lebih sesuai untukkendaraan berteknologi AI
Rabu, 22 November 2023 13:49 Wib