Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika kementerian komunikasi dan Informatika Teguh Arifiadi menilai regulasi yang ada saat ini sudah cukup untuk menindak pelaku penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI).
"Saya yakin bahwa instrumen regulasi yang sudah ada saat ini cukup mampu untuk menindak para pelaku penyalahgunaan AI," ujar Teguh dalam diskusi bertajuk "Sikap dan kebijakan Indonesia tentang kecerdasan buatan", Rabu.
Dia mencontohkan, pelaku penyalahgunaan AI yang menggunakan teknologi deep fake untuk menyebarkan hoaks bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 tentang manipulasi.
Selain itu, terdapat regulasi-regulasi lainnya yang mengatur tentang ujaran kebencian, pemalsuan, hingga berita bohong. Menurut dia, regulasi tersebut sudah cukup untuk menjerat para pelaku yang menyalahgunakan AI untuk kepentingan melanggar hukum.
Berita Terkait
Mata pelajaran coding di tingkat SD tidak akan rumit
Kamis, 14 November 2024 16:29 Wib
Google perluas akses ringkasan pencarian AI ke lebih dari 100 negara
Selasa, 29 Oktober 2024 13:52 Wib
Google Cloud ingatkan pentingnya kecerdasan buatan untuk cegah serangan spam
Rabu, 23 Oktober 2024 15:39 Wib
AI untuk memahami emosi lewat 'sentiment analysis'
Selasa, 22 Oktober 2024 13:06 Wib
Kemenkumham Lampung manfaatkan aplikasi AI awasi orang asing
Jumat, 11 Oktober 2024 21:11 Wib
Waspadai tipumuslihat "dokter AI" di media sosial
Kamis, 29 Agustus 2024 16:21 Wib
Telkomsel perkuat kolaborasi dan kenalkan teknologi kecerdasan AI
Rabu, 7 Agustus 2024 22:57 Wib
Simak lagi warta soal pengembangan AI generatif hingga konser Anggun
Senin, 29 Juli 2024 10:34 Wib