Polisi ungkap modus pemilik angkringan curi barang WNA India

id Polsek Kuta ,Pencurian barang WNA India ,WNA India di Kuta ,Kuta Bali ,Kriminal Kuta

Polisi ungkap modus pemilik angkringan curi barang WNA India

Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita (kedua dari kiri) didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisan Resor Kota Denpasar AKP Ketut Sukadi (kiri) dan personel Reserse Kriminal Polsek Kuta menunjukkan barang bukti dan tersangka Ismail (32) dalam konferensi pers di Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (31/5/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

Badung (ANTARA) -
Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu mengungkap modus pencurian yang dilakukan seorang pemilik angkringan Ismail (32) terhadap sejumlah barang milik warga negara asing (WNA) asal India bernama Manikandan.
 
"Tersangka ini pura-pura jalan di pinggir pantai, lalu tersangka melihat ada villa yang pintunya dalam keadaan terbuka, maka melihat (tak ada orang) pun langsung masuk ke dalam villa dan mengambil tas berisi HP, uang dan surat-surat," kata Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita.

Didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi saat menggelar konferensi pers di depan Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Yogie mengatakan barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku Ismail pada Minggu 21 Mei 2023.

Barang-barang curian itu berupa handphone, dua dompet, uang tunai 260 USD, 250 dolar Australia, Rm178 (178 Ringgit Malaysia) dan beberapa lembar uang India Rupee, serta beberapa dokumen penting terkait identitas milik korban.
 
Setelah mencuri barang-barang tersebut, pelaku menukar sejumlah uang di tempat penukaran uang di Jalan Kartika Plaza Kuta, Badung, sementara barang lainnya disimpan di dalam jok motor miliknya. Setelah menukar uang dolar, pelaku mendapatkan uang hasil penukaran dalam bentuk uang rupiah sejumlah Rp6.654.000.
 
Yogie mengatakan pada saat tersangka hendak menukarkan uang Rupee, tersangka melihat seorang petugas keamanan hotel dan laki-laki WNA India yang dalam perkiraannya adalah korban, tersangka langsung pura-pura menelpon seseorang dan meninggalkan uang Ruppe di tempat penukaran uang tersebut.