KPU RI rancang kotak suaralebih kuat untuk Pemilu 2024
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merancang kotak suara yang lebih kuat untuk digunakan saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.
“Prinsip rancangannya dari segi spesifikasi, (kotak suara) akan kami perkuat dibandingkan waktu pelaksanaan Pemilu 2019,” kata anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dengan rancangan yang lebih kuat, KPU mengharapkan kotak suara Pemilu 2024 dapat semakin kuat dan tahan dari berbagai potensi kerusakan yang ada.
Rancangan kotak suara Pemilu 2024 telah diatur secara mendetail oleh KPU RI dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum yang dipaparkan Yulianto dalam RDP tersebut.
Yulianto menyampaikan dalam mengatur kotak suara yang lebih kuat untuk Pemilu 2024, KPU RI mengatur perubahan ketebalan beberapa spesifikasi kotak suara tersebut. Di antaranya, KPU mengubah ketebalan sisi luar kotak suara yang terbuat dari bahan duplex coated itu, yakni dari ketebalan 200 gram per meter persegi di Pemilu 2019 menjadi 250 gram per meter persegi untuk Pemilu 2024.
“Prinsip rancangannya dari segi spesifikasi, (kotak suara) akan kami perkuat dibandingkan waktu pelaksanaan Pemilu 2019,” kata anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dengan rancangan yang lebih kuat, KPU mengharapkan kotak suara Pemilu 2024 dapat semakin kuat dan tahan dari berbagai potensi kerusakan yang ada.
Rancangan kotak suara Pemilu 2024 telah diatur secara mendetail oleh KPU RI dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum yang dipaparkan Yulianto dalam RDP tersebut.
Yulianto menyampaikan dalam mengatur kotak suara yang lebih kuat untuk Pemilu 2024, KPU RI mengatur perubahan ketebalan beberapa spesifikasi kotak suara tersebut. Di antaranya, KPU mengubah ketebalan sisi luar kotak suara yang terbuat dari bahan duplex coated itu, yakni dari ketebalan 200 gram per meter persegi di Pemilu 2019 menjadi 250 gram per meter persegi untuk Pemilu 2024.