Gidion mengungkapkan, pihaknya memerlukan hasil "visum et repertum" luar dan dalam dari dokter di RS Polri Kramat Jati untuk merunut kronologi dan motif dari terduga pelaku.
Namun dia belum mengungkapkan alasan pihaknya mencurigai orang dekat sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
"Kami menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Kalau secara umum pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah tidak perlu dibuktikan lagi, (sudah pasti pembunuhan)," katanya.
Untuk dugaan penyebabnya, pihaknya masih menunggu proses autopsi dari RS Polri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelaku pembunuhan di kolong Tol Cibici diduga orang dekat korban