Palembang, Sumsel (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan, menggelar sosialisasi penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman kepada para pengembang.
"Kami melakukan sosialisasi penyerahan PSU dari pengembang kepada lembaga pemerintah, dengan harapan agar para pengembang memiliki kesadaran untuk menyerahkan data-data fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) secara mandiri seperti arahan yang disampaikan KPK," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Sumsel, Kamis.
Dengan adanya penyerahan data-data yang dilakukan para pengembang perumahan secara mandiri, katanya, Pemkot Palembang dapat melalukan pengawasan agar fasilitas tersebut tidak beralih fungsi.
"Yang tadinya misalnya ada kolam retensi tiba-tiba dikembangkan lagi menjadi perumahan, tentu itu ada sanksinya, kalau memang kedapatan tentu ada pidananya," ucapnya.
Meski demikian, ia mengatakan seluruh pengembang yang ada di Kota Palembang harus menepati janjinya.
"Tidak bisa kita pungkiri pada saat ini, kami menerima laporan masih banyak pengembang yang belum memenuhi janji kepada para konsumen atau masyarakat, oleh karena itu saya mengimbau pengembang bisa menepati janjinya dan jangan sampai mengecewakan konsumen," ujarnya.
Seharusnya menjadi suatu kewajiban dari pengembang untuk menyediakan fasum, terutama untuk resapan air, dan sebagainya, kata Fitri.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang Affan Prapanca Mahalli menjelaskan sosialisasi tersebut sesuai dengan undang-undang dan Perda No 5 Tahun 2022 terkait serah terima PSU.
"Ini memang harus segera kami lakukan secepatnya karena sudah beberapa perubahan yang sudah diterapkan tetapi masih cukup banyak juga yang belum," jelasnya.
Ia mengatakan saat ini yang sudah menyerahkan data fasum dan fasos lebih kurang 30 pengembang perumahan.
Kemudian, pihaknya juga mempermudah para pengembang untuk melakukan penyerahan data itu melalui aplikasi Sirumah.
"Jadi, dengan adanya aplikasi ini mereka lebih mudah untuk melakukan pendataan di aplikasi dan pendaftaran untuk penyerahan verifikasi," ujarnya.