Bawaslu sebut antusiasme warga Palembang ikut seleksi Panwaslu tinggi

id panwaslu,pemilu 2024,seleksi panwaslu kelurahan,banwaslu palembang

Bawaslu sebut antusiasme warga Palembang ikut seleksi Panwaslu tinggi

Ketua Banwaslu Kota Palembang M.Taufik di Palembang, Kamis. (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Palembang, Sumatera Selatan, menyebutkan antusiasme warga mendaftar seleksi  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kelurahan tinggi.

Ketua Banwaslu Kota Palembang M.Taufik di Palembang, Kamis, mengatakan sejak dibuka pendaftaran tanggal 9 Januari 2023 jumlahnya mencapai 963 orang.

Jumlah pendaftar laki-laki sebanyak 540 orang dan perempuan 423 orang dari 107 kelurahan di kota ini.

“Pendaftaran ini memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan, namun untuk keanggotaan panwaslu tingkat kelurahan ini tidak mewajibkan perempuan seperti pada pendaftaran. Masing-masing kelurahan itu nantinya hanya memiliki satu anggota panwaslu,” katanya.

Perekrutan Panwaslu tingkat kelurahan, katanya, semua tahapannya  dilakukan panwaslu tingkat kecamatan mulai dari pendaftaran hingga tes wawancara. 

Untuk syarat menjadi Panwaslu yakni Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun dengan melampirkan pas foto ukuran 3x4, pernyataan setia pada Pancasila, mempunyai integritas, tidak menjadi anggota sebuah partai politik, berdomisili di wilayah kerja kecamatan, mampu secara jasmani, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang diputus pengadilan.

“Banwaslu hanya melakukan pengawasan agar dalam proses perekrutan itu tidak melenceng dari pedoman,” ujarnya.

Saat ini tahapan perekrutan anggota panwaslu ini sedang dalam tahapan verifikasi berkas pendaftaran calon anggota panwaslu yang akan diumumkan pada tanggal 28 Januari 2023.

Setelah dinyatakan lulus administrasi, selanjutnya para calon anggota panwaslu itu akan melakukan tes wawancara mulai dari tanggal 31 Januari - 2 Februari 2023 dan akan diumumkan 4 Februari 2023.

“Para calon anggota panwaslu yang dinyatakan lulus akan dilantik pada tanggal 5 Februari,” jelasnya.

Ia menjelaskan tugas dari Panwaslu tingkat kelurahan ini mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerja, melakukan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap, pelaksanaan kampanye, dan pendistribusian logistik Pemilu.

Lalu, melakukan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS, mengumumkan hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI, mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa, dan mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang pelaksanaan Pemilu.