Semarang (ANTARA) - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut pelaku pemicu kebakaran ilalang di sepanjang ruas Km 253 Tol Pejagan-Pemalang di wilayah Kabupaten Brebes pada Minggu (18/9), hingga mengakibatkan kecelakaan beruntun, bisa dipidana.
"Ada di KUHP, karena ketidaksengajaannya menyebabkan matinya seseorang," kata Iqbal, di Semarang, Selasa.
Hingga saat ini, kata dia, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan kendaraan tersebut.
Baca juga: Kecelakaan beruntun di Brebes, empat luka
Menurut dia, penyidik dari Polres Brebes masih bekerja dengan dukungan dari Polda Jawa Tengah.
Sebelumnya, 13 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Km 253 Tol Pejagan-Pemalang pada Minggu (18/9).
Satu orang tewas dan belasan lainnya terluka dalam kecelakaan yang dipicu oleh asap tebal akibat ilalang yang terbakar di tepian jalan tol itu.
Polisi menyebut asap tebal memaksa pengendara mengurangi kecepatan akibat jarak pandang yang terbatas, sehingga mengakibatkan tabrakan beruntun.
Tim laboratorium forensik serta satuan reserse kriminal diterjunkan untuk menyelidiki kasus tersebut.
Berita Terkait
Bus terguling di Tol Kanci Cirebon, polisi tak temukan jejak pengereman
Senin, 16 Desember 2024 16:49 Wib
Pemasok burung tak kapok-kapok, lagi pengangkut 4.354 burung ilegal dicegat di Tol Trans Sumatera
Minggu, 1 Desember 2024 20:37 Wib
Hutama Karya mulai bangun tol Betung-Tempino-Jambi
Kamis, 21 November 2024 12:41 Wib
Menyorot performa keselamatan di jalan tol
Rabu, 20 November 2024 13:29 Wib
Polisi buru pengeroyok sopir taksi online di jalan tol
Selasa, 19 November 2024 17:32 Wib
Pengemudi trailer yang terlibat tabrakan beruntun di tol Cipularang jadi tersangka
Sabtu, 16 November 2024 22:35 Wib
Korlantas: Kecelakaan Cipularang disebabkan kombinasi berbagai faktor
Sabtu, 16 November 2024 17:19 Wib
Kemenhub ungkap langkah tindak lanjut sikapi kecelakaan Tol Cipularang
Rabu, 13 November 2024 11:32 Wib