Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Resor Pidie memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di Desa Kebun Nilam, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh dan ikut meringkus pemilik kebun.
Kasat Narkoba Polres Pidie AKP Rahmat di Pidie, Sabtu, mengatakan tim gabungan Polsek Tangse, Satres Narkoba Polres Pidie, dan Danramil Tangse berhasil memusnahkan dua hektare ladang ganja dengan jumlah 1.500 batang.
"Batang ganja tersebut setinggi satu hingga dua meter dengan estimasi penyemaian bibitnya sebanyak 700 batang," kata dia.
Dalam operasi tersebut tim berhasil meringkus pemilik kebun pada Jumat (20/8), pukul 03.00 WIB, yaitu seorang petani berinisial MJ (50) yang merupakan warga setempat.
Tersangka mengakui karena faktor ekonomi menanam ganja dan telah melakukan panen pada Senin (15/8) seberat tiga kilogram seharga Rp600 ribu per kilogram.
"Kini pelaku dan sampel BB (Barang Bukti) sebanyak 30 batang diamankan di Polres Pidie dan pelaku dijerat Pasal 111 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun," kata dia.
Berita Terkait
Polres OKU Timur musnahkan 35 kilogram ganja
Kamis, 21 November 2024 14:00 Wib
22 kurir ganja masuk sel
Selasa, 19 November 2024 21:15 Wib
Laporan masyarakat bikin penjual ganja masuk sel, sembilan linting cimeng disita
Minggu, 15 September 2024 13:42 Wib
Satgas Yonif 122/TS temukan 1,5 kilogram ganja di Waris
Selasa, 21 Mei 2024 15:24 Wib
Peredaran ganja 23 kilogram terungkap di Sumbar, tiga pria ditahan
Selasa, 21 Mei 2024 5:00 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
Selasa, 30 April 2024 11:30 Wib
Polisi buru pemasok rokok elektrik ganja kepada selebgram
Rabu, 24 April 2024 8:17 Wib
Tim gabungan tangkap pemesan ganja lewat jasa pengiriman barang
Minggu, 14 April 2024 11:18 Wib