Lemkapi sambut baik rencana Polri umumkan hasil autopsi secara terbuka

id lemkapi,Brigader j, pembunuhan polisi,propam,autopsi jenazah brigadir j

Lemkapi sambut baik rencana Polri umumkan hasil autopsi secara terbuka

Pelaksanaan otopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua di RSU Sungai Bahar Kabupaten Muarojambi Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022). Proses otopsi ulang yang melibatkan tim forensik gabungan berlagnsung enam jam. ANTARA/Nanang Mairiadi/am.

Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menyambut baik rencana Polri untuk mengumumkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J secara terbuka ke publik.

Atas komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ini, tim kedokteran forensik sebaiknya mempercepat proses autopsi agar hasilnya bisa segera diumumkan untuk menghindari berbagai spekulasi berbagai pihak, katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

"Hasil autopsi perlu dijelaskan ke publik. Kita harapkan nanti tidak ada lagi keraguan. Tidak ada lagi kecurigaan dan tidak ada lagi berbagai spekulasi serta tudingan rekayasa hasil autopsi," katanya menegaskan.

Dia mengatakan hasil autopsi ulang seharusnya bisa dipercaya karena sudah melibatkan bukan hanya kedokteran kepolisian tapi juga didukung kedokteran forensik dari Universitas Indonesia dan TNI.

"Apapun hasil autopsi ulang ini nanti, bisa diterima semua pihak," kata dosen di Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Baca juga: Otopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua atau Brigadir J berlangsung enam jam di RS Sungai Bahar
Pakar hukum kepolisian ini mengatakan tidak mudah bagi Polri untuk menjelaskan kasus penembakan ini kepada meski tim investigasi sudah melakukan tugasnya secara independen dan profesional.

"Tapi kami percaya, dengan menyampaikan bukti dan fakta yang sesungguhnya kepada masyarakat, Insyaa Allah, masyarakat akan percaya terhadap penjelasan Polri," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan hasil autopsi Brigadir J dapat dibuka ke publik apabila diperlukan.

Kepada wartawan, di Jakarta, Jumat, Mahfud mengatakan aturan hukum saat ini tidak melarang hasil autopsi disampaikan kepada publik dan tidak ada aturan yang membatasi agar hasil autopsi hanya bisa dibuka di persidangan dan permintaan hakim saja.

Menurut Mahfud, pembukaan hasil autopsi ulang tersebut menjadi semakin penting karena publik maupun pihak keluarga meragukan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jasad Brigadir J.

Dia mengatakan hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis sehingga tidak menyalahi aturan Undang-Undang Kesehatan.

Brigadir J tewas akibat penembakan di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli.

Polri membentuk tim khusus yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Komjen Pol Agung Budi Maryoto untuk menangani peristiwa ini karena muncul polemik di publik tentang penanganan perkara.

Baca juga: Peti jenazah Brigadir J setelah dibongkar langsung dibawa ke RSUD Sungai Bahar