Keluarga Sarah puas vonis hakim terhadap WNA Arab Saudi penyiram air keras

id wna arab saudi,penyiram air keras,vonis seumur hidup,keluarga sarah,sarah disiram air keras,tewas disiram air keras

Keluarga Sarah puas vonis hakim terhadap WNA Arab Saudi penyiram air keras

Persidangan dengan terdakwa WNA Arab Saudi dilakukan secara online di Pengadilan Negeri Cianjur, terdakwa divonis seumur hidup atas perbuatanya melakukan pembunuhan terencana.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

Keluarga merasa puas dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Cianjur (ANTARA) - Pihak keluarga Sarah (21) korban penyiraman air keras hingga tewas warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat, puas dengan vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa, Abdul Latif, warga negara asing asal Arab Saudi yang merupakan suami sirinya.

Paman korban, Rizwan Maulana, di Cianjur Jumat, mengatakan, keluarga merasa puas dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), meski kuasa hukum terdakwa akan melakukan banding pihak keluarga berharap ditolak hakim.

"Kami cukup puas dengan keputusan hakim karena terdakwa secara sadis dan tidak berperikemanusiaan telah menghilangkan nyawa Sarah. Kami juga berharap upaya banding yang diajukan kuasa hukumnya akan ditolak karena sudah jelas perbuatannya menghilangkan nyawa Sarah terencana," kata Maulana.

Pihak keluarga akan terus mengawal persidangan hingga keputusan terhadap terdakwa memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga pihak keluarga merasa tenang."Kami akan mengawal kasus ini, sampai final dan tidak ada pengurangan hukuman," katanya.

Baca juga: Psikolog dilibatkan periksa kejiwaan Warga Arab Saudi siiram istri dengan air keras

Pada Kamis (20/7/2022), hakim ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Ni Wayan Wirawati, membacakan vonis terhadap Latif yang menyiram air keras terhadap Sarah hingga tewas, memenuhi unsur pembunuhan berencana berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang memberatkan.

Bahkan Latif sudah menyediakan air keras yang dibeli melalui toko online sejak jauh hari dan menyembunyikan sebelum akhirnya dipakai untuk menyiram tubuh serta memasukkan ke dalam mulut korban hingga akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya 20 November 2021.

"Majelis hakim memutuskan terdakwa telah sah dan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP dengan vonis seumur hidup," katanya.

Ia menjelaskan, atas vonis tersebut, pihak kuasa hukum Latif akan mengajukan banding, sedangkan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir untuk melakukan banding atas vonis seumur hidup itu. "Kita akan menggelar kembali persidangan dua pekan ke depan," katanya.

Editor : Ade P Marboen