Diskannak OKU tingkatkan populasi ikan di Sungai Ogan

id Tebar benih ikan, Sungai Ogan, populasi ikan, HUT OKU, Diskannak OKU,benih ikan,konsumsi ikan

Diskannak OKU tingkatkan populasi ikan di Sungai Ogan

Dinas Perikanan OKU menebar benih ikan di Sungai Ogan. (ANTARA/Edo Purmana/Arsip)

Baturaja (ANTARA) - Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, berupaya meningkatkan jumlah populasi ikan di Sungai Ogan agar terus berkembang sehingga kebutuhan daging ikan bagi masyarakat di daerah itu dapat terpenuhi.

"Tidak hanya untuk kebutuhan konsumsi saja, melainkan bisa dijual sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dari hasil menangkap ikan," kata Kepala Diskannak Ogan Komering Ulu (OKU), Tri Aprianingsih di Baturaja, Jumat.

Untuk itu, kata dia, sejak beberapa tahun terakhir Diskannak OKU telah menebar benih ikan di Sungai Ogan itu agar populasinya terus meningkat.

Dalam kegiatan restocking yang rutin dilakukan pihaknya sejak tahun 2017 tersebut, tercatat lebih dari 600 ribu benih ikan berbagai jenis mulai dari ikan baung dan jelawat yang telah dilepas di perairan sungai tersebut.

Baca juga: 50 ribu benih ikan patin dilepas di Sungai Komering

Bahkan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan sebanyak 18.300 ekor benih ikan patin untuk ditebar di Sungai Ogan agar berkembang biak untuk memenuhi kebutuhan daging ikan bagi masyarakat OKU.

Belasan ribu benih ikan air tawar itu akan ditebar secara simbolis oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, bersama Pejabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah saat HUT OKU ke 112 pada 29 Juli 2022.

"Untuk lokasi pelepasan benih di perairan sungai Jembatan Ogan 1," kata dia.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan populasi dan produksi ikan lokal yang sebelumnya mengalami penurunan akibat penangkapan secara ilegal.

Dia juga mengimbau masyarakat agar menangkap ikan di sungai dengan cara ramah lingkungan seperti menggunakan kail, jala dan lain sebagainya sehingga tidak membunuh benih ikan yang masih kecil.

"Jangan menangkap ikan menggunakan cara yang salah seperti meracuni sungai atau dengan alat setrum karena hal tersebut melanggar aturan dan dipastikan akan ada sangsi pidana bagi pelakunya," tegasnya.
Baca juga: Diskannak OKU galakan Program Germarikan
Baca juga: Palembang galakkan penebaran benih ikan di Sungai Musi