Korlantas benahi pelaksanaan regident kendaraan bermotor di Sumsel

id etle sumsel, kakorlantas Polri,korlantas,hut bhayangkara,pelanggaran lalu lintas,kamera pengawas lalu lintas,sumsel,korlantas sumsel,polda sumsel,etlf

Korlantas benahi pelaksanaan regident kendaraan bermotor di Sumsel

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi (kiri) memberikan plakat penghargaan ETLE kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol. Toni Harmanto beserta tujuh jajaran lainnya dalam peluncuran ETLE Nasional Presisi Tahap II Sumsel perayaan HUT ke-76 Bhayangkara di Markas Polda Sumsel, Palembang, Jumat (1/7/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Semua jajaran regident sedang kami benahi, untuk merapikan seluruh data kepemilikan kendaraan
Sumatera Selatan (ANTARA) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membenahi pelaksanaan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor secara nasional termasuk di Sumatera Selatan untuk mengoptimalkan kerja kamera pengawas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi di Palembang, Jumat mengatakan pembenahan tersebut perlu dilakukan karena masih banyak ditemukan kendaraan bermotor yang digunakan masyarakat bukan atas nama pemiliknya.

Sehingga dari situ, lanjutnya, telah menyebabkan kerja kamera ETLE dalam hal penindakan pelanggaran lalu lintas kepada masyarakat belum berlangsung optimal, karena dokumen penilangan elektronik tidak bisa sampai pada alamat pelanggarnya.

Menurutnya, hal tersebut diketahui berdasarkan data yang dihimpun Korlantas Polri dari 26 Kepolisian Daerah (Polda) yang memasang kamera ETLE mencatat jumlah pelanggaran lalu lintas yang tercapture (ambil foto) sejak 23 Maret 2021 - 1 Mei 2022 ada sekitar lebih dari 36 juta kendaraan melanggar.

Baca juga: Korlantas tegaskan ETLE mobile diterapkan secara profesional
Namun dari jutaan pelanggaran lalu lintas itu, kata dia, baru sebanyak 417 ribu kendaraan yang dokumen penilangan elektroniknya terkirim dan pelanggaran yang terkonfirmasi baru 137 ribu kendaraan.

Dari jumlah tersebut juga termasuk di dalamnya pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Sumsel yang sudah mempunyai 64 kamera ETLE statis dan 170 ETLE bergerak atau mobile tersebar di 17 kabupaten/kota daerah ini.

"Semua jajaran regident sedang kami benahi, untuk merapikan seluruh data kepemilikan kendaraan. Sehingga dengan regident yang tertib itu  sistem penegakkan hukum dengan menggunakan perangkat kamera (ETLE) dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis ini bisa optimal," kata dia, dalam peluncuran ETLE Nasional Presisi Tahap II Sumsel dan serangkaian perayaan HUT ke-76 Bhayangkara di Markas Polda Sumsel, Palembang.

Baca juga: Polrestabes Palembang: Kamera ETLE bisa deteksi wajah pelaku kejahatan
Dalam kesempatan tersebut, Firman juga mengingatkan setiap personel Samsat di daerah Sumsel untuk memverifikasi secara ketat dokumen administrasi kependudukan seperti KTP dan sejenisnya terhadap masyarakat pemohon yang mengurus kelengkapan surat kendaraan.

Sebab menurutnya verifikasi dokumen-dokumen itu juga mempengaruhi belum optimalnya penindakan pelanggaran lalu lintas kepada masyarakat secara elektronik tersebut.

"Ini peringatan untuk jajaran Samsat jangan coba-coba mengkonfirmasi KTP,  ya, itu dosa masa lalu yang efeknya sampai hari ini, kita sudah mempunyai ETLE tapi masih harus dikonfirmasi lagi sehingga kita tidak bisa memberi jaminan pelanggaran lalu lintasnya karena tidak punya alamat," kata Firman juga mantan Direktur Ditlantas Polda Sumsel itu.
Baca juga: Palembang tambah kamera ETLE optimalkan pengawasan lalu lintas