Jakarta (ANTARA) - Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan menegaskan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile secara profesional.
Brigjen Pol. Aan Suhanan menegaskan bahwa tidak semua polisi bisa melakukan pengambilan gambar pengguna kendaraan yang melanggar aturan. Bahkan, pelanggaran yang ditindak pun yang bersifat tematik.
"Tidak semua anggota juga menggunakan ponsel bisa menindak dengan ponsel, bisa meng-capture (ambil foto), jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," kata Aan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Aan Suhanan menegaskan bahwa Korlantas Polri profesional menerapkan sistem tilang mobile tersebut. Selain itu, dilakukan oleh petugas yang berkompeten dan berkualifikasi penyidik serta penyidik pembantu.
"Petugas sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini. Di samping itu, ponsel anggota yang ditugaskan tercatat IME-nya," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemberlakuan ETLE mobile atau tilang elektronik menggunakan kamera ponsel untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang bersifat tematik, seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE statis.
"Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera ponsel ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasatmata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya pelat nomor ini sudah habis," terangnya.
Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE mobile ini, kata dia, sama halnya dengan ETLE statis, yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office (admin) yang ada di tingkat polres maupun polda.
"Setelah dikirim ke admin langsung diproses, kemudian diterbitkan surat tilang," katanya lagi.
Dengan adanya ETLE mobile ini, Aan berharap masyarakat pengguna jalan bisa lebih tertib dan tidak melanggar peraturan lalu lintas.
ETLE mobile menggunakan kamera ponsel petugas saat berpatroli mulai diterapkan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Sebelumnya, Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korlantas Polri Kombes Pol. Made Agus mengatakan bahwa implementasi sistem ETLE mobile akan berbeda di setiap wilayah dan menyesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.
Terdapat tiga jenis ETLE yang diterapkan Polri, yakni ETLE statis yang permanen ditempatkan di persimpangan atau titik-titik blackspot (rawan kecelakaan) atau rawan pelanggaran, kemudian ETLE portabel yang bisa dipakai dalam situasi tertentu untuk kepentingan tertentu.
Jenis yang ketiga, yakni ETLE mobile, yang dalam penggunaannya bisa bergerak ke mana saja, berpindah ke mana saja selama menggunakan ponsel.
Ia menyebutkan yang sudah mempunyai ETLE mobil yang berada di perangkat kendaraan roda empat mobil patroli itu di Sumatera Selatan, sedangkan di Jawa Timur masih riset.
Selain Jawa Tengah, lanjut dia, penerapan ETLE mobile menggunakan kamera ponsel juga ada di Kalimantan Timur dan Kota Samarinda di Provinsi Kalimantan Timur.
Berita Terkait
PUBG Mobile rayakan akhir tahun dengan petualangan bertema salju
Selasa, 17 Desember 2024 17:04 Wib
Patroli Cipta Kondisi Polres OKU tetap mobile pascapilkada
Sabtu, 7 Desember 2024 19:30 Wib
PUBG Mobile hadirkan sensasi balapan F1 dengan McLaren
Jumat, 22 November 2024 16:16 Wib
Timnas PUBG Mobile lakukan uji tanding jelang IESF WEC 2024 di RIyadh
Senin, 11 November 2024 12:40 Wib
PLN bawa voli Indonesia jadi peringkat 1 Asia Tenggara lewat Proliga
Minggu, 29 September 2024 10:35 Wib
Telkomsel raih penghargaan "best mobile network"
Sabtu, 3 Agustus 2024 15:45 Wib
Tiket final Proliga 2024 bisa dibeli lewat aplikasi PLN Mobile
Kamis, 18 Juli 2024 12:04 Wib
Beban psikologis sebabkan Palembang BSB menyerah 1-3 dari STIN BIN
Jumat, 12 Juli 2024 22:48 Wib