Disbun Sumsel: Eksportir CPO bergairah kembali usai larangan dicabut

id cpo sumsel,harga TBS Sawit Provinsi Sumsel,larangan ekspor cpo,cpo,sawit,buah sawit,petani sawit,eskportir sawit,info sumsel

Disbun Sumsel: Eksportir CPO bergairah kembali usai larangan  dicabut

Mobil penganggkut penuh TBS Sawit melintas dari perkebunan ke pabrik pengolahan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (19/5/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Mudah-mudahan dengan dinamika yang terjadi selama tiga pekan ini akan membuat sawit Indonesia lebih baik, perkebunan jaya serta Sumsel maju untuk semua
Sumatera Selatan (ANTARA) - Analis di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan (Disbun Sumsel) menyebutkan para eksportir minyak kelapa sawit mentah (CPO) di daerah ini langsung bergairah usai larangan ekspor resmi dicabut pemerintah pusat.

Para pelaku eksportir tersebut bergairah untuk merebut kembali pasar potensial luar negeri yang mereka tinggalkan selama pemerintah melarang ekspor CPO, kata Analis Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Madya Disbun Sumsel Rudi Arpian di Palembang, Jumat.

Menurut dia, para eksportir sawit dan turunannya pasti akan bergerak cepat menyambut baik rencana pencabutan  larangan ekspor yang berlaku efektif pada tanggal 23 Mei 2022.

“Sebab pencabutan larangan ekpor CPO itu merupakan kabar baik bagi seluruh pemangku kepentingan penghasil sawit se Indonesia termasuk Sumsel untuk bangkit dari keterpurukan,” kata dia. 

Selama kebijakan pelarangan ekspor CPO dan turunannya telah menimbulkan banyak permasalahan terutama efek kerugian baik bagi petani  maupun Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan negara.

Kerugian itu ditimbulkan mulai dari murahnya harga beli sawit, tidak terserapnya Tandan Buah Segar (TBS) oleh perusahaan kelapa sawit karena rusak, menumpuknya CPO dalam tangki timbun PKS.

“Termasuk pada penurunan devisa ekspor dalam bentuk pajak ekspor (bea keluar) dan pendapatan dari pungutan ekspor,” imbuhnya, perlu gerak cepat menyakinkan pasar luar negeri seperti India hingga bisa kembali menyerap CPO yang tersimpan di tangki penampungan itu.

Selain serapan CPO menjadi normal kembali, lanjutnya, dampak positif pasca-pencabutan larangan ekspor tersebut  juga membuat ketersediaan bahan baku minyak goreng melimpah untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri.

Dari situ pemerintah dan instansi terkait dinilai mesti mengetatkan pengawasan terpadu terhadap kemungkinan pelanggaran dan penyelewengan kembali berulang salah satunya untuk menjamin stabilitas harga.

“Mudah-mudahan dengan dinamika yang terjadi selama tiga pekan ini akan membuat sawit Indonesia lebih baik, perkebunan jaya serta Sumsel maju untuk semua,” tandasnya.

Adapun berdasarkan hasil dari tim penetapan harga TBS Sawit Provinsi Sumsel, pada periode II Mei 2022 disepakati harga sawit umur 10-20 tahun turun Rp591,92 per kilogram menjadi Rp3.047,72 per kilogram dibandingkan harga TBS periode I Mei 2022. 

Selanjutnya, TBS Sawit umur tiga tahun Rp2.642,21 per kilogram, kemudian untuk umur empat tahun Rp2.714,58 per kilogram, umur lima tahun Rp2.780,45 per kilogram, umur enam tahun Rp2.838,66 per kilogram, umur tujuh tahun Rp2.890,81 per kilogram, umur delapan tahun Rp2.938,12 per kilogram.

Lalu, Sawit umur 22 tahun Rp2.970,51 per kilogram, umur 23 tahun Rp2.928,86 per kilogram, umut 24 tahun Rp2.881,54 per kilogram, umur 25 tahun Rp2.762,48 per kilogram.

Sedangkan untuk harga minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan Rp13.233,49 per kilogram dan harga inti kelapa sawit (Karnel) Rp8.777,60 per kilogram dengan indeks K sebesar 91,80 persen. Semua ketetapan harga tersebut  berlaku pada Kamis (19/5) hingga ketetapan lanjutan pada Kamis (9/6).