Polda Sumsel tangkap dalang perusakan delapan hektare kebun warga

id Polda Sumsel tangkap dalang perusakan 8 Ha kebun warga di Palembang, gandus palembang, polda sumsel jatanras, penyerobot tahan

Polda Sumsel tangkap dalang perusakan delapan hektare kebun warga

Kepala Subdit 3 Kejahatan dan Kekerasan reserse kriminal umum (Jatanras Ditreskrimum) Polda Sumsel Komisaris Polisi CS Panjaitan dalam ungkap kasus dugaan perusakan kebun warga di Palembang, Jumat (12/11/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap tersangka yang diduga dalang dibalik perusakan kebun karet dan jati milik warga seluas delapan hektare (Ha) di Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, Palembang. 

Tersangka Abdullah Syahab (67) adalah warga Jalan KS Tubun Dempo dalam Nomor 15 RT 001/001 Kelurahan Kepandaian Baru, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang,  kata Kepala Subdit 3 Kejahatan dan Kekerasan Reserse Kriminal Umum (Jatanras Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes CS Panjaitan di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan tersangka sekaligus juga merupakan oknum komisaris utama perusahaan swasta ini diduga yang menyuruh dan memerintahkan sekelompok orang untuk merusak kebun milik warga tersebut.

"Tersangka secara bersama-sama  merusak kebun karet, pohon jati milik warga menggunakan alat berat. Selain merusak tersangka juga diduga melakukan pencurian dan menjual pohon di lahan warga tersebut,” kata dia.

Modus perusakan lahan itu dilakukan tersangka karena dia  menyakini perusahaan yang dia pimpin memiliki hak atas lahan di kawasan tersebut seluas 150 Ha padahal itu keliru sebab lahan yang dirusak itu sudah dimiliki oleh warga setempat, salah satunya RAS sebagai korban.

"Dalam kasus perusakan ini masih ada tiga laporan korban lebih dari satu sehingga penyidik masih melakukan proses penydikan," ujarnya.

Akibat perbuatan tersangka ini kebun warga menjadi rusak dan menimbulkan keresahan lantaran kerugian mereka ditaksir mencapai Rp8 miliar karena kebun tersebut sudah menghasilkan.

"Warga rugi Rp8 miliar sebab kebun warga itu sudah menghasilkan,  sekarang rusak dan rata dengan tanah," katanya.

Penyidik sebelumnya  menerbitkan surat pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali tapi yang bersangkutan tidak memenuhi pemangilan tersebut. 

Hingga akhirnya beberapa hari berselang tersangka datang memenuhi pemanggilan tersebut, dan penyidik pun langsung melakukan penahanan. 

“Petugas melakukan penahanan pada Senin (8/11) setelah proses BAP di unit 2 subdit 3,” ujarnya.

Kemudian, pihaknya sudah mengantongi identitas  sekelompok orang yang mendapat perintah perusakan tersebut yai berinisial NS, KMSZ, BHR ketiganya saat ini dalam pengejaran petugas.

“Masih akan kami dalami lagi dengan melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus ini,” ujarnya.

Penyidik telah menamankan barang bukti berupa dua buah sertifikat tanah milik warga atas nama SA, dua buah surat pengakuan hak tanah, dua potong pohon karet yang dirusak, dan satu unit alat berat eskapator warna kuning yang digunakan tersangka.

Atas perbuatan tersangka tersebut dikenakan pasal 170 dan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.