Caracas (ANTARA) - Jaksa Pengadilan Pidana Internasional (ICC) Karim Khan mengatakan pada Rabu (3/11) dia akan membuka penyelidikan atas kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan di Venezuela.
Pemerintah Venezuela mengatakan pihaknya menghormati keputusan itu namun tidak setuju dengan pendapat jaksa.
Khan telah "memutuskan bahwa dia akan melanjutkan membuka penyelidikan untuk menetapkan kebenaran" peristiwa di Venezuela, menurut salinan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Khan dan Presiden Nicolas Maduro dan dibagikan oleh pemerintah.
Pemerintah Venezuela menganggap situasi di negara itu " tak membenarkan loncatan dari tahap pemeriksaan pendahuluan ke tahap penyelidikan," tambah memorandum itu.
"Pemeriksaan pendahuluan yang dibuka pada 2018 tidak lebih dari tahap penyaringan saat kami memasuki tahap baru ini," kata Khan dalam sebuah acara yang disiarkan di televisi pemerintah.
Jaksa itu berada di hari terakhir kunjungannya ke negara minyak Amerika Selatan itu.
Baik oposisi Venezeula dan pemerintahnya telah meminta ICC untuk menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan oleh lawan mereka. Pemimpin oposisi Juan Guaido lewat Twitter mendukung keputusan untuk membuka penyelidikan itu.
ICC telah melakukan pemeriksaan pendahuluan ke negara itu sejak 2018 dan mengatakan mungkin ada alasan untuk percaya bahwa para pejabat di pemerintahan Maduro telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Khan menekankan independensi pengadilan dan mengatakan penyelidikannya tidak boleh dipolitisasi.
"Kami mewakili negara menghormati keputusannya, meskipun kami telah menjelaskan bahwa kami tidak sependapat dengannya," kata Maduro. "Kami telah menandatangani perjanjian yang menjamin, dengan cara yang efektif, kerja sama, saling melengkapi, saling mendukung, dialog konstruktif untuk mencari kebenaran dan keadilan."
Selama kunjungannya, Khan bertemu dengan Maduro tiga kali, sementara kerabat orang yang ditahan atau diduga dibunuh oleh pemerintah mengadakan protes jalanan untuk menuntut pertemuan dengan jaksa.
ICC, yang mengadili kejahatan perang, hanya dapat secara resmi turun tangan jika suatu negara tidak mau atau tidak mampu menuntut kejahatan terhadap kemanusiaan dalam sistem peradilannya.
Sumber: Reuters