Garuda Indonesia tanggapi putusan PN atas penolakan gugatan PKPU

id garuda indonesia,pkpu,My Indo Airlines

Garuda Indonesia tanggapi putusan PN atas penolakan gugatan PKPU

Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Yogyakarta. ANTARA/Ahmad Wijaya/am.

Jakarta (ANTARA) - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menanggapi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perkara tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh My Indo Airlines (MYIA) selaku kreditur.

"Selanjutnya Garuda akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya, serta menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal," demikian tertulis dalam rilis Garuda Indonesia yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Seperti diketahui, My Indo Airlines memasukkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Juli 2021, dengan registrasi perkara Nomor: 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.

MYIA mengajukan gugatan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada perusahaan.

My Indo mengajukan PKPU terhadap Garuda Indonesia atas klaim kurang dari 700.539 dolar AS yang terkait dengan kesepakatan kargo 2019.

Dalam menghadapi permohonan PKPU ini, emiten berkode saham GIAA telah menunjuk kuasa hukum dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners.

Berdasarkan salinan berkas gugatan yang diperoleh permohonan PKPU tersebut diajukan oleh Direktur Utama My Indo Airlines Mohamed Yunos bin Mohamed Ishak dan Direktur My Indo Airlines M. Ridwan.

Hubungan bisnis My Indo dengan Garuda selaku Termohon awal mulanya terjalin berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Kapasitas Kargo sejak Januari 2019.

Pemohon selaku pemberi sewa, sedangkan Termohon sebagai penyewa atas satu unit pesawat Boeing B737-300 freighter.