Polisi tangkap dua pengedar narkoba di Kabupaten OKU

id Penangkapan bandar narkoba, narkoba jenis sabu-sabu, barang bukti, undang-undang narkotika, Satres Narkoba OKU

Polisi tangkap dua pengedar narkoba di Kabupaten OKU

Tersangka LE diamankan di Mapolres OKU, Senin. (ANTARA/Edo Purmana/21)

Baturaja (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap dua orang bandar narkoba jenis sabu-sabu yang meresahkan masyarakat di wilayah itu.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasi Humas AKP Mardi Nursal di Baturaja, Senin membenarkan, dua orang tersangka  berinisial LE (34) dan ES (26) yang merupakan warga Kecamatan Baturaja Timur dan Baturaja Barat itu ditangkap pada Sabtu (9/10) atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Dia mengemukakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh kedua pelaku di lingkungan sekitar.

Berbekal laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di tempat berbeda.

Tersangka LE ditangkap saat hendak mengancarkan pesanan narkoba kepada pembeli di sekitar Jalan Lintas Sumatera Jembatan Ogan II, Kecamatan Baturaja Timur sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus klip bening diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,54 gram, satu bungkus rokok Sampoerna Mild dan satu unit sepeda motor.

Selang beberapa jam kemudian, polisi kembali meringkus bandar narkoba lainnya dengan tersangka ES di Jalan SM Badarudin II Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka ES berupa paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,00 gram berikut satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengantar pesanan narkoba pada pembeli.

"Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya menjelaskan.