Palembang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram yang dilakukan di sebuah gudang di Kota Palembang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Simbiring di Palembang, Rabu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Subdirektorat I Tindak Pidana Industri dan Perdagangan (Tipid Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Taqwa, Mata Merah, Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang pada Senin (19/1).
Dari lokasi pengungkapan polisi menyita sebanyak 561 tabung gas, terdiri atas 436 tabung LPG 3 kilogram dan 135 tabung LPG 12 kilogram.
“Praktik pengoplosan LPG subsidi ini jelas merugikan masyarakat, terutama warga kurang mampu yang seharusnya menerima gas subsidi dari pemerintah,” katanya.
Ia menjelaskan penyidik menetapkan empat tersangka dengan peran berbeda, yakni D (36) sebagai pemilik modal, YA (36) pemilik lahan, EA (40) sebagai pelaku pengoplosan, serta L yang berperan sebagai penyedia angkutan atau sopir.
Para pelaku mengoplos empat tabung LPG 3 kilogram untuk diisikan ke satu tabung LPG 12 kilogram, kemudian menjualnya ke warung-warung dan toko pengecer di wilayah Palembang dan sekitarnya.
Aktivitas ilegal itu telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026. Dari praktik tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp30 ribu per tabung atau ditaksir lebih dari Rp200 juta.
“Gas hasil oplosan tersebut tidak sesuai standar keamanan dan berpotensi membahayakan keselamatan konsumen,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Sumsel ungkap praktik pengoplosan LPG subsidi di Palembang
Ilustrasi. Antara.
