Tersangka kasus vaksin kosong di Pluit bukan vaksinator sembarangan

id Vaksinasi COVID-19, Vaksinasi Kosong,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Tersangka kasus vaksin kosong di Pluit bukan  vaksinator sembarangan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, didampingi Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dan Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menunjukkan barang bukti kasus suntikan vaksin kosong di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021). ANTARA/ Abdu Faisal

Jakarta (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan tersangka suntikan vaksin kosong berinisial EO bukan tenaga kesehatan penyuntik vaksin COVID-19 (vaksinator) sembarangan.

"Ibu EO ini perawat yang punya klasifikasi untuk melakukan penyuntikan. Karena orang yang mau jadi vaksinator harus punya klasifikasi," ujar Yusri saat konferensi pers pengungkapan kasus suntikan vaksin kosong di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa.

Yusri mengatakan tersangka menjadi relawan vaksinator pada saat Jakarta memang sedang gencar-gencarnya melakukan vaksinasi, karena upaya untuk memutus mata rantai COVID-19 sekarang ini adalah dengan vaksinasi dan protokol kesehatan.

"Saudari EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong, karena memang kami terus terang untuk melakukan vaksinasi massal ini membutuhkan relawan-relawan sebagai vaksinator," kata Yusri.

Baca juga: Polisi: Tersangka kasus vaksin kosong terancam pidana setahun

Tentang pelaksanaan vaksinasi di daerah Pluit, di salah satu SMA Kristen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar tanggal 6 Agustus lalu yang sempat viral di media sosial Twitter karena tabung suntik (spuit) kosong, Yusri menjelaskan bahwa saat itu telah terjadi kelalaian tersangka. Namun, korban berinisial BLP telah disuntik ulang.

"Banyak yang menanyakan kepada saya bahwa suntikan yang dilakukan terhadap seseorang inisialnya BLP ini, itu adalah kosong. Kemudian dicek, dan memang diakui itu tidak ada isinya, sehingga dilakukan vaksinasi kembali terhadap saudara BLP ini," kata Yusri.

Baca juga: Polda Sumsel fasilitasi vaksinasi puluhan atlet difabel

Polisi langsung bertindak karena setelah kejadian yang sempat divideokan orang tua korban sendiri atau ibunya sendiri, kemudian diadukan penanggungjawab dari yayasan sekolah yang menyelenggarakan vaksinasi bersama pada saat itu.

"Ini (video) yang kemudian beredar, dilakukan pendalaman oleh teman-teman Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan berhasil mengamankan (menangkap) saudari EO inisialnya, ini adalah tenaga kesehatan yang pada saat itu melakukan penyuntikan, yang sesuai ada di video viral tersebut," kata Yusri.

Baca juga: Kemenkes: Suntikan vaksin kosong di Pluit akibat kelalaian vaksinator

Sementara, lanjut Yusri, polisi masih mendalami keterangan dari tersangka EO. "Kami masih mendalami dan masuk dalam tahap penyidikan setelah kita memeriksa beberapa saksi sekaligus menyita barang bukti termasuk satu buah botol vial, juga suntikannya dan ada beberapa alat lain yang memang biasa dipakai untuk melakukan vaksinasi kepada masyarakat," kata Yusri.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan menggunakan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Kendati selama kegiatan vaksinasi massal untuk warga Jakarta, tersangka EO adalah relawan vaksinator. Ini akan dikesampingkan, karena kata Yusri, Indonesia adalah negara hukum.

"Negara kita adalah negara hukum, apapun kesalahan di situ ada aturan yang mengatur, termasuk di dalamnya ada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Kami masih mendalami terus, termasuk kalau teman-teman menanyakan motifnya seperti apa, apakah kemungkinan ada motif lain, nanti kita sampaikan," kata Yusri.

Yusri mengatakan sejauh ini tersangka akan terancam pidana kurungan 1 tahun penjara. Namun, dia menegaskan bahwa kasus ini masih berproses.

Ia menambahkan, polisi akan memeriksa semua pihak termasuk saksi-saksi ahli dari pihak yang berkompeten dalam hal ini.