BRI Palembang kawal penerapan prokes dalam penyaluran BPUM

id BRI,BRI Palembang,bank bri,bpum,blt ,covid-19,perbankan,bank,unit kerja bri

BRI Palembang kawal penerapan prokes dalam penyaluran BPUM

Ilustrasi - Antrean nasabah di Bank BRI Kantor Cabang Kendari Samratulangi, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/12/2020). (ANTARA /Jojon/rwa.)

Upaya memutus mata rantai COVID-19 ini merupakan tanggung jawab bersama, jadi BRI berupaya sekuat tenaga agar penyaluran BPUM ini tidak menimbulkan kerumunan
Palembang (ANTARA) - Bank BRI wilayah Palembang, Sumatera Selatan mengawal penerapan protokol kesehatan COVID-19 dalam penyaluran bantuan langsung tunai program bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Pimpinan BRI Wilayah Palembang Revi Rizal di Palembang, Senin (28/6), mengatakan layanan pengambilan BPUM senilai 1,2 juta per orang di seluruh unit kerja BRI tetap dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan.

“Upaya memutus mata rantai COVID-19 ini merupakan tanggung jawab bersama, jadi BRI berupaya sekuat tenaga agar penyaluran BPUM ini tidak menimbulkan kerumunan,” kata Revi.

Untuk itu, BRI membuat skema yang jelas dalam realisasinya, mulai dari saat penerima mendatangi hingga meninggalkan unit kerja.

Baca juga: Kanwil BRI Palembang kejar target penyaluran KUR UMKM

Setiap penerima yang datang akan diarahkan untuk melakukan pengecekan status penerimaan BPUM pada website eform.bri.co.id/bpum sehingga dapat diketahui apakah namanya telah terdaftar sebagai penerima.

Apabila telah terdaftar maka penerima diberikan nomor antrean sehingga mendapatkan jadwal (hari, tangga dan jam) untuk mengakses layanan di BRI.

Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan hanya membawa identitas diri yakni e-KTP asli.

Baca juga: Marlinda, Srikandi BRI pencetus Kampung Sayur Palembang
Kelengkapan dokumen pencairan lain (SPTJM/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Surat Pernyataan dan Kuasa, Formulir Pembukaan/Perubahan Data Rekening) disediakan oleh BRI dan dilengkapi pada saat penerima datang ke Kantor BRI.

Demi memastikan protokol kesehatan itu, BRI juga memberikan layanan yang terpisah dengan layanan nasabah umum lainnya.

“Kami pun selalu berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 untuk memastikan penyaluran BPUM ini berlangsung tertib,” kata dia.

BRI menyampaikan kepada penerima BPUM bahwa periode layanan pembayaran ini berlaku selama tiga bulan sehingga tidak perlu datang sejak awal periode.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak perlu terburu-buru datang ke kantor bank untuk mencairkan dana bantuan tersebut.
Baca juga: Berkah jadi agen BRILink, Rumiyati kini miliki rumah sendiri