Polisi amankan pengemudi truk dalam lakalantas yang menewaskan tiga orang
Kupang (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna mengatakan polisi telah mengamankan seorang pengemudi truk berinisial NN dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menewaskan tiga orang di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
"Setelah dilakukan gelar perkara untuk penyidikan baru kita tingkatkan status pengemudi truk NN sebagai tersangka dan sekarang diamankan di Polres Timor Tengah Selatan," katanya di Kupang, Rabu.
Ia menjelaskan peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi saat mobil dump truk keluar jalur dan terbalik di jalan raya Desa Oeekam, Kabupaten Timur Tengah Selatan, Pulau Timor pada Senin (21/6) sore.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi diketahui bahwa truk dengan nomor polisi DH 8483 EA yang dikemudikan NN sebelumnya melaju dengan kecepatan tinggi dari arah desa Fotilo Kecamatan Amanatun Utara menuju ke Desa Kiupukan dengan memuat penumpang 19 orang
Truk tersebut kemudian melewati tepi jalan yang lunak dan mengakibatkan roda kiri bagian depan mobil terlepas sehingga truk jatuh terjungkir di sisi kiri jalan aspal.
Selanjutnya bertepatan dengan tikungan tajam membuat mobil semakin tidak terkendalikan sehingga menabrak pohon mahoni dan terjungkal berkali-kali hingga terbalik.
Ia menyebutkan peristiwa nahas tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan terdapat korban luka sebanyak 14 orang yang mendapat perawatan medis di puskesmas maupun RSUD Soe.
Rishian Krisna mengatakan akibat kelalian pengemudi yang tidak bisa mengendalikan truk sehingga terjadi kecelakaan.
“Lakalantas tunggal yang terjadi akibat kelalaian sopir dump truk yang sedang mabuk sehingga tidak mampu mengendalikan mobil dan keluar jalur," katanya.
Ia menambahkan pengemudi NN sudah diamankan di Polres Timor Tengah Selatan untuk kepentingan penyidikan dan barang bukti berupa mobil turk dan barang milik penumpang telah dievakuasi dari lokasi kejadian.
"Setelah dilakukan gelar perkara untuk penyidikan baru kita tingkatkan status pengemudi truk NN sebagai tersangka dan sekarang diamankan di Polres Timor Tengah Selatan," katanya di Kupang, Rabu.
Ia menjelaskan peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi saat mobil dump truk keluar jalur dan terbalik di jalan raya Desa Oeekam, Kabupaten Timur Tengah Selatan, Pulau Timor pada Senin (21/6) sore.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi diketahui bahwa truk dengan nomor polisi DH 8483 EA yang dikemudikan NN sebelumnya melaju dengan kecepatan tinggi dari arah desa Fotilo Kecamatan Amanatun Utara menuju ke Desa Kiupukan dengan memuat penumpang 19 orang
Truk tersebut kemudian melewati tepi jalan yang lunak dan mengakibatkan roda kiri bagian depan mobil terlepas sehingga truk jatuh terjungkir di sisi kiri jalan aspal.
Selanjutnya bertepatan dengan tikungan tajam membuat mobil semakin tidak terkendalikan sehingga menabrak pohon mahoni dan terjungkal berkali-kali hingga terbalik.
Ia menyebutkan peristiwa nahas tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan terdapat korban luka sebanyak 14 orang yang mendapat perawatan medis di puskesmas maupun RSUD Soe.
Rishian Krisna mengatakan akibat kelalian pengemudi yang tidak bisa mengendalikan truk sehingga terjadi kecelakaan.
“Lakalantas tunggal yang terjadi akibat kelalaian sopir dump truk yang sedang mabuk sehingga tidak mampu mengendalikan mobil dan keluar jalur," katanya.
Ia menambahkan pengemudi NN sudah diamankan di Polres Timor Tengah Selatan untuk kepentingan penyidikan dan barang bukti berupa mobil turk dan barang milik penumpang telah dievakuasi dari lokasi kejadian.