Jakarta (ANTARA) - Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati mengingatkan bahwa limbah medis COVID-19 tidak boleh dibuang di tempat pembuangan akhir (TPA) dan membutuhkan penanganan khusus sampai pemusnahannya.
"Saya ingin menyampaikan bahwa limbah medis dilarang dibuang di tempat pembuangan akhir sampah," tegas Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Vivien dalam diskusi virtual terkait limbah medis COVID-19, dipantau dari Jakarta, Selasa.
Vivien juga menegaskan bahwa KHLK bersama aparat penegak hukum juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan hukum bagi pihak yang masih melakukan pembuangan limbah medis di TPA.
Baca juga: KLHK bantah semua limbah abu batu bara dikeluarkan dari kategori B3
Pelarangan pembuangan di TPA itu karena limbah medis terutama yang berasal dari perawatan pasien COVID-19 termasuk dalam limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat infeksius yang dimilikinya.
Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 KLHK Achmad Gunawan dalam diskusi yang sama menjelaskan bahwa limbah medis COVID-19 yang dihasilkan harus dipisahkan dari limbah B3 yang lain. Pengemasannya harus menggunakan kontainer tertutup dan kedap udara.
Baca juga: Potensi limbah abu terganjal peraturan lingkungan hidup
Pemusnahannya sendiri dapat dilakukan di fasilitas insinerator dengan temperatur pembakaran minimal 800 derajat celcius atau dicacah dengan fasilitas autoklaf, meski tidak semua jenis limbah medis dapat dihancurkan dengan autoklaf.
Apabila jasa pengelola limbah B3 tidak dapat diakses maka dapat diserahkan ke rumah sakit yang memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 atau diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas Kebersihan untuk dikumpulkan ke fasilitas pengumpulan atau depo.
Baca juga: Manfaatkan sampah menjadi barang bernilai
Dia mengingatkan juga pentingnya pencatatan dan dokumentasi tentang jumlah limbah medis yang dimusnahkan dan ketika diserahkan ke pihak ketiga untuk diproses.
"Depo ini sangat diperlukan, ini membantu banyak pihak utamanya fasilitas isolasi kecil atau karantina mandiri. Dari depo diambil oleh pihak ketiga. Lagi-lagi semua itu harus tercatat," ujar Achmad.