Tim ahli COVID-19 heran McDonald's Palembang tidak diberi sanksi
Kalau tidak ada ketegasan, kami khawatir akan muncul kerumunan-kerumunan lain yang tidak ada urgensinya, kami semua menunggu ketegasan pemerintah
Palembang (ANTARA) - Tim ahli COVID-19 Sumatera Selatan mengakui heran Pemerintah Kota Palembang tidak memberikan sanksi terhadap pengelola McDonald's meski secara jelas telah menimbulkan kerumunan.
Pantauan Antara, Kamis, gerai McDonald's di Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Soekamto Kota Palembang masih beroperasi meski pengunjung tidak seramai pada Rabu (9/6)
Anggota tim ahli bidang epidemiologi Dr. Iche Andriani Liberty mengatakan semua tim ahli dalam rapat hari ini menyayangkan terjadinya kerumunan di dua gerai McDonald's tersebut pada Rabu (9/6).
"Kalau tidak ada ketegasan, kami khawatir akan muncul kerumunan-kerumunan lain yang tidak ada urgensinya, kami semua menunggu ketegasan pemerintah," ujarnya.
Menurut dia, sanksi-sanski yang terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang dapat diterapkan untuk kasus kerumunan tersebut, karena kerumunan itu harusnya tidak terjadi.
Pengelola semestinya bisa mengatur proses transaksi dengan baik karena promo BTS Meal tersebut sudah direncanakan sebelumnya, namun kenyatannya kerumunan di luar gerai tetap tidak terkendali.
Pemberian sanksi terhadap gerai tersebut setidaknya bisa berkaca pada penutupan puluhan gerai lain di berbagai daerah di Indonesia.
Ia juga meminta masyarakat memahami jika satgas dan tim ahli COVID-19 masih berupaya keras menekan kasus positif di Palembang, karena kota pempek itu masih zona merah dan positivy rate telah mencapai 33 persen.
"Tolong jangan anggap sepele situasi pandemi COVID-19 saat ini, karena case fatality rate (CFR) masih tinggi," kata Dr. Iche menegaskan.
Pantauan Antara, Kamis, gerai McDonald's di Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Soekamto Kota Palembang masih beroperasi meski pengunjung tidak seramai pada Rabu (9/6)
Anggota tim ahli bidang epidemiologi Dr. Iche Andriani Liberty mengatakan semua tim ahli dalam rapat hari ini menyayangkan terjadinya kerumunan di dua gerai McDonald's tersebut pada Rabu (9/6).
"Kalau tidak ada ketegasan, kami khawatir akan muncul kerumunan-kerumunan lain yang tidak ada urgensinya, kami semua menunggu ketegasan pemerintah," ujarnya.
Menurut dia, sanksi-sanski yang terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang dapat diterapkan untuk kasus kerumunan tersebut, karena kerumunan itu harusnya tidak terjadi.
Pengelola semestinya bisa mengatur proses transaksi dengan baik karena promo BTS Meal tersebut sudah direncanakan sebelumnya, namun kenyatannya kerumunan di luar gerai tetap tidak terkendali.
Pemberian sanksi terhadap gerai tersebut setidaknya bisa berkaca pada penutupan puluhan gerai lain di berbagai daerah di Indonesia.
Ia juga meminta masyarakat memahami jika satgas dan tim ahli COVID-19 masih berupaya keras menekan kasus positif di Palembang, karena kota pempek itu masih zona merah dan positivy rate telah mencapai 33 persen.
"Tolong jangan anggap sepele situasi pandemi COVID-19 saat ini, karena case fatality rate (CFR) masih tinggi," kata Dr. Iche menegaskan.