Pemuda pengidap gangguan jiwa sebar ujaran kebencian terhadap kru KRI Nanggala di medsos minta maaf
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Pemuda pengidap gangguan kejiwaan asal Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang diduga hina TNI dan menyebar ujaran kebencian terhadap kru Armada Kapal Selam KRI Nanggala 402 di media sosial (medsos) berinisial HH akhirnya meminta maaf.
Informasi yang dihimpun di Sukabumi Sabtu, permohonan maaf tersebut dilakukan HH di Mapolres Sukabumi Kota yang disaksikan keluarga, personel Polres Sukabumi Kota dan anggota TNI AL dari Puslatpur 6 Antralina Sukabumi.
"Adik saya ini mengidap keterbatasan mental sejak usia tiga tahun. Namun, kami atas nama keluarga dari HH pemilik akun Facebook 'Kholip Ajaw' meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak TNI dan jajarannya, khususnya TNI AL atas komentar adik saya yang tidak sopan di facebook pada hari Rabu (28/4) yang membuat anggota TNI merasa sakit hati," kata Empi Hanapi, kakak kandung dari HH di Mapolres Sukabumi Kota.
Selain meminta maaf, ia pun menjelaskan bahwa adik kandungnya tersebut sudah lama mengalami keterbatasan mental.
Di hadapan petugas ia atas nama keluarga berulang kali meminta maaf atas ulah adiknya yang telah menghina TNI dan menuliskan ujaran kebencian atas tragedi tenggelam Kapal Selam KRI Nanggala 402 dalam akun facebook.
Sementara, dengan terbata-bata HH pun juga menyampaikan permintaan maaf atas ulahnya tersebut di media sosial yang menyebabkan personel TNI sakit hati.
"Saya HH ingin meminta maaf kepada seluruh TNI dan jajarannya atas pencemaran nama baik sehingga para TNI sakit hati, sekian dari saya," ucapnya.
Sebelumnya, HH sempat diciduk petugas dari Polsek Gunungguruh dan Koramil Cisaat ke Mapolres Sukabumi Kota karena diduga telah mengunggah ujaran kebencian terhadap TNI di media sosial facebook.
Dalam pengembangan kasus ini pihak Satreskrim Polres Sukabumi Kota meminta keterangan dari sejumlah saki mulai dari ketua RT dan RW hingga keluarga HH. Selain itu, berkoordinasi dengan RSUD R Syamsudin SH. Kota Sukabumi untuk memastikan kondisi kejiwaan HH.
Dari hasil pemeriksaan, bahwa HH mengalami keterbelakangan mental sesuai dengan Surat Keterangan Medis nomor : 445/446.1/0631/IV/2021/RSSH yang menyebutkan pasien (HH) mengalami keterbelakangan mental (retardasi mental sedang).
Informasi yang dihimpun di Sukabumi Sabtu, permohonan maaf tersebut dilakukan HH di Mapolres Sukabumi Kota yang disaksikan keluarga, personel Polres Sukabumi Kota dan anggota TNI AL dari Puslatpur 6 Antralina Sukabumi.
"Adik saya ini mengidap keterbatasan mental sejak usia tiga tahun. Namun, kami atas nama keluarga dari HH pemilik akun Facebook 'Kholip Ajaw' meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak TNI dan jajarannya, khususnya TNI AL atas komentar adik saya yang tidak sopan di facebook pada hari Rabu (28/4) yang membuat anggota TNI merasa sakit hati," kata Empi Hanapi, kakak kandung dari HH di Mapolres Sukabumi Kota.
Selain meminta maaf, ia pun menjelaskan bahwa adik kandungnya tersebut sudah lama mengalami keterbatasan mental.
Di hadapan petugas ia atas nama keluarga berulang kali meminta maaf atas ulah adiknya yang telah menghina TNI dan menuliskan ujaran kebencian atas tragedi tenggelam Kapal Selam KRI Nanggala 402 dalam akun facebook.
Sementara, dengan terbata-bata HH pun juga menyampaikan permintaan maaf atas ulahnya tersebut di media sosial yang menyebabkan personel TNI sakit hati.
"Saya HH ingin meminta maaf kepada seluruh TNI dan jajarannya atas pencemaran nama baik sehingga para TNI sakit hati, sekian dari saya," ucapnya.
Sebelumnya, HH sempat diciduk petugas dari Polsek Gunungguruh dan Koramil Cisaat ke Mapolres Sukabumi Kota karena diduga telah mengunggah ujaran kebencian terhadap TNI di media sosial facebook.
Dalam pengembangan kasus ini pihak Satreskrim Polres Sukabumi Kota meminta keterangan dari sejumlah saki mulai dari ketua RT dan RW hingga keluarga HH. Selain itu, berkoordinasi dengan RSUD R Syamsudin SH. Kota Sukabumi untuk memastikan kondisi kejiwaan HH.
Dari hasil pemeriksaan, bahwa HH mengalami keterbelakangan mental sesuai dengan Surat Keterangan Medis nomor : 445/446.1/0631/IV/2021/RSSH yang menyebutkan pasien (HH) mengalami keterbelakangan mental (retardasi mental sedang).