Kantor Pos berlakukan penggunaan materai Rp10.000

id Materai Rp10.000, mulai berlaku akhir Januari 2021,Kantor Pos Baturaja, masa transisi, nominal baru, materai Rp6.000 dan,berita sumsel, berita palemba

Kantor Pos berlakukan penggunaan materai Rp10.000

Petugas Pos Indonesia memeriksa lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Baturaja (ANTARA) - Kantor Pos Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mulai memberlakukan penggunaan materai dengan nominal baru Rp10.000 terhitung sejak akhir Januari 2021.

"Sejak akhir Januari 2021 materai Rp10.000 mulai berlaku di Kabupaten OKU," kata Kepala Kantor Pos Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Aldy Frandinca Rinaldy di Baturaja, Selasa.

Dia menjelaskan, penggunaan materai baru ini sebagai pengganti materai lama dengan nominal Rp6.000 dan Rp3.000.

Menurut dia, sejak diberlakukannya materai nominal baru ini permintaan masyarakat cukup tinggi mencapai 500-1.000 lembar yang terjual setiap harinya.

"Untuk persediaan materai 10.000 ribu saat ini juga mencukupi kebutuhan masyarakat OKU," katanya.

Dia menambahkan, meskipun sudah diberlakukan namun masyarakat saat ini masih tetap bisa bertransaksi menggunakan materai lama nominal Rp6.000 dan Rp3.000 dengan cara digandeng atau ditempel secara bersamaan.

"Masa transisi ini masih diperbolehkan pemerintah dengan menggandeng meterai Rp3.000 dan Rp6.000 sehingga total nilai minimalnya Rp9.000, atau bisa juga meterai Rp6.000 digunakan dua lembar dengan total nilai maksimal Rp12.000," katanya.

Kebijakan transisi ini, lanjut dia, berlangsung hingga 31 Desember 2021, dan terhitung 1 Januari 2022 semua bea meterai yang digunakan wajib menggunakan nilai nominal baru Rp10.000.