Menristek apresiasi pengembangan dan proses sertifikasi Pesawat N219

id menristek bambang permadi soemantri brodjonegoro, pesawat n219, ptdi

Menristek apresiasi pengembangan dan proses  sertifikasi Pesawat N219

Direktur Utama PTDI, Elfien Goentoro, Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, Ph.D. dan Deputi Teknologi Penerbangan dan Antariksa LAPAN, Dr. Rika Andiarti (Dok Humas PTDI)

Bandung (ANTARA) - Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Prof Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro mengpresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengembangan dan proses sertifikasi pesawat N219 yang merupakan karya anak bangsa hasil kerja sama PT Dirgantara Indonesia atau PTDI dengan LAPAN.

"Terima kasih terhadap kerja sama dan kerja keras antara LAPAN dan PTDI yang telah mengembangkan dan memastikan pesawat ini selesai dan siap uji," kata Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro, dalam siaran pers Humas PTDI, Sabtu.

Menristek dan Deputi Teknologi Penerbangan dan Antariksa LAPAN, Dr Rika Andiarti didampingi Direktur Utama PTDI, Elfien Goentoro meninjau flight test pesawat N219 Prototype Design 2 di Apron hanggar Final Assembly Line KP II PTDI, Bandung.

Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Bambang Brodjonegoro menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengembangan dan proses sertifikasi pesawat N219.

Menristek juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian Perhubungan khususnya DKPPU yang tidak hanya akan memberikan izin atau registrasi terhadap pesawat ini tetapi juga dengan dukungan dari para test pilot yang ada yang sudah menghabiskan waktu yang cukup banyak untuk memastikan bahwa pesawat ini akan menjadi pesawat yang aman, menjadi pesawat yang memang dibutuhkan oleh negara kita.

Menristek juga menyampaikan apresiasi kepada PTDI atas capaian pertama kalinya sebagai full integrator dari pesawat N219 karena dari tahap desain hingga manufacture dan juga sudah melibatkan berbagai macam industri yang terkait dengan komponen pesawat.

“Mudah-mudahan rantai nilai produksi atau industri pesawat indonesia bisa diwujudkan dan kita terus berharap meningkatkan TKDN yang saat ini hampir 40 persen mudah-mudahan kita bisa segera naikkan di atas 50 persen. Dan tentunya sekali lagi kita berharap pesawat N219 ini bisa menjadi awal kebangkitan industri Dirgantara di Indonesia," kata Bambang Brodjonegoro.

Proses sertifikasi merupakan proses penting untuk menjamin keamanan dan keselamatan karena akan digunakan oleh pengguna dan masyarakat umum.

PTDI menggunakan dua prototype pesawat untuk mempercepat proses sertifikasi uji terbang, dimana dua pesawat ini memiliki misinya masing-masing.

Prototype pesawat pertama N219 Nurtanio menjalani serangkaian pengujian yakni menyelesaikan pengujian aircraft performance, karakteristik kestabilan dan pengendalian dan uji terbang struktur pesawat, sedangkan prototype pesawat kedua N219 Nurtanio digunakan untuk pengujian sub sistem pesawat, seperti avionic system, electrical system, flight control dan propulsion.

“Kita dapat membuktikan sebagai bangsa Indonesia bahwa kita sanggup dan mampu mendesain dan men-develop, membangun pesawat ini dari awal sampai menjadi pesawat utuh yang kemudian melalui pengujian yang juga dilakukan oleh regulator di Indonesia sendiri dan mudah-mudahan nanti menjadi kebanggan kita semua karena pesawat inilah yang nanti mempersatukan wilayah Indonesia yang membentang dari Sabang sampai Merauke dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote," kata Bambang Brodjonegoro.

Type certificate adalah sertifikasi kelaikan udara dari desain manufaktur pesawat. Sertifikat ini dikeluarkan oleh otoritas kelaikudaraan sipil, dalam hal ini yang berwenang di wilayah Indonesia adalah Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Direktur Utama PTDI, Elfien Goentoro mengungkapkan pesawat N219 secara khusus dirancang untuk dapat mendukung program Jembatan Udara sesuai dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Dari Dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan.

Pesawat N219 dapat menjangkau daerah dengan kondisi georafis berbukit-bukit dengan landasan pendek dan tidak dipersiapkan.

Produksi awal pesawat N219 akan dibuat 4 unit pesawat N219 dengan menggunakan kapasitas produksi yang saat ini tersedia, untuk selanjutnya PTDI akan melakukan upgrading fasilitas produksi dengan sistem automasi pada manufacturing, sehingga secara bertahap kemampuan delivery akan terus meningkat sesuai dengan kebutuhan pasar.

“Produksi pesawat N219 dimulai dari 4 pesawat per tahun. Tapi untuk memenuhi market share akan dilakukan upgrading fasilitas produksi dengan sistem automasi," kata Elfien Goentoro.