Polisi tangkap pembunuh janda dua anak di palembang

id Pembunuhan rusunawa palembang, rusunawa kasnariansyah, polrestabes palembang, kombes pol anom setyadji, pembunuhan palembang, jamda dua anak, pembunuh

Polisi tangkap pembunuh janda dua anak di palembang

Polisi mengidentifikasi jasad Titik Handayani (36) yang menjadi korban pembunuhan tersangka Suryanto (25) di Rusunawa Kasnariansyah Palembang pada Selasa dinihari (10/11) (ANTARA/Polsek IT I/20)

Palembang (ANTARA) - Polisi menangkap pelaku kasus pembunuhan seorang janda dua anak di Rusunawa Kasnariansyah Kota Palembang yang terjadi pada Selasa dinihari dengan motif tersinggung.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, Selasa, mengatakan pelaku bernama Suryanto (25) membunuh Titik Handayani (36) yang masih tetangganya sendiri sesama penghuni Rusunawa Kasnariansyah Blok D Lantai 1 dengan sebilah pisau. 

"Tersangka sakit hati karena korban dianggap menyakiti istrinya dengan kata-kata hinaan," ujarnya. 

Bermula dari kemarahan tersangka setelah mendengar keluhan istrinya yang  cekcok dan dihina oleh korban, kemudian tersangka nekat memanjat pintu jendela rumah korban bagian belakang yang tidak dikunci pada Selasa pukul 02.00 WIB. 

Setibanya di dalam korban tersangka mencari pisau di dapur korban dan langsung menusuk korban yang sedang tidur secara membabi buta ke leher, bawah ketiak dan lengan korban dengan total lima tusukan. 

Tersangka bergegas melarikan diri usai melancarkan aksinya dengan meloncat dari ketinggian lima meter hingga kakinya terkilir, sedangkan korban sempat mampu keluar rumah meminta pertolongan meski tidak lama kemudian meninggal dunia dengan bersimbah darah. 

Polsek Ilir Timur I dibantu Polresta Palembang akhirnya menagkap tersangka tanpa perlawanan kurang dari dua jam saat tersangka bersembunyi di rumah kerabatnya tidak jauh dari rusunawa tersebut. 

Kombes Pol Anom menyebut kasus tersebut masih akan diselidiki, untuk sementara  tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Sementara korban yang tinggal di kamar nomor 20 dan dikenal baik oleh para tetangga meninggalkan dua orang anak perempuan masing-masing usia 10 bulan dan enam tahun.

Kepastian pelaku pembunuhan juga terungkap dari kesaksian anak korban yang berusia enam tahun karena menyaksikan langsung perbuatan keji tersangka. 

"Korban baru enam bulan tinggal di sini (rusunawa), kalau tersangka sekitar sembilan bulan," ujar salah seorang tetangga korban, Usman.