Pengelolaan Rusunawa dikembalikan ke Pemkot Palembang

id rusunawa palembang,pengelolaan rusunawa palembang,dinas perkimtan palembang,pemkot palembang,berita palembang

Pengelolaan Rusunawa dikembalikan ke Pemkot Palembang

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palembang Ahmad Zulinto di Palembang, Selasa. (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri/2022)

Palembang (ANTARA) - PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya mengembalikan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) ke Pemerintah Kota Palembang, setelah perusahaan itu mengelolanya sejak tahun 2008.

"Kami menerima dan memaklumi perusahaan itu mengembalikan pengelolaan Rusunawa itu ke Pemkot Palembang. Mungkin terlalu banyak beban mereka untuk mengelola Rusunawa ini," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palembang Ahmad Zulinto di Palembang, Selasa.

Ia menjelaskan nantinya secara teknik akan diserahkan pengelolaannya ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan).

Kedua Rusunawa yang diserahkan perusahaan tersebut adalah Rusunawa Kasnariansyah berlokasi di Jl. Letnan Kasnariansyah (KM 5) Kota Palembang, dan Rusunawa Kertapati Palembang. Masing-masing Rusunawa berlantai empat dengan tiga tower atau setiap tower memiliki 98 kamar.

Ahmad Zulinto menjelaskan Dinas Perkimtan Kota Palembang nantinya dalam pengelolaan Rusunawa ini akan mengatur segala sesuatunya sehingga tidak membebani APBD, karena anggaran APBD bisa digunakan ke peruntukkan lain, terutama pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik masih banyak dibutuhkan di kota ini.

"Saya rasa jika kedua Rusunawa itu dikelola secara profesional akan menguntungkan, dan ini bisa digunakan untuk perawatan, perbaikan, dan penambahan infrastruktur seperti fasilitas umum, fasilitas sosial, dan sebagainya" katanya.

Kedua unit Rusunawa ini cukup representatif dan memiliki air bersih yang disalurkan PDAM Tirta Musi, listrik PLN, tempat parkir luas, kebersihan terjaga, dan dijaga petugas keamanan selama 24 jam.

Rusunawa ini merupakan program pemerintah Kota Palembang dalam upaya menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau belum memiliki rumah.

"Berdasarkan keputusan Wali Kota Palembang No. 985.b tahun 2008 hunian ini disewakan kepada penduduk golongan menengah ke bawah yang belum memiliki rumah. Ini sudah menjadi tugas pemerintah untuk membangun fasilitas bagi rakyatnya, terutama bagi rakyat kecil yang kurang mampu," kata Zulinto.