Wapres: pemda harus penuhi hak masyarakat atas informasi COVID-19
Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta seluruh pemerintah daerah memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait penanganan COVID-19 dapat terpenuhi, sebagai upaya pemenuhan keterbukaan informasi publik khususnya di masa pandemik.
"Peran pemerintah daerah, sebagai ujung tombak, sangat esensial untuk memastikan agar hak atas informasi bagi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik," kata Ma'ruf Amin pada Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang diselenggarakan secara virtual dari Jakarta, Senin.
Masyarakat berhak untuk mengetahui perkembangan penanganan COVID-19 yang dilakukan Pemerintah. Sehingga, sebagai perpanjangan tangan pusat, pemda harus menyampaikan informasi kepada masyarakat mulai dari sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan hingga penanganan kasus COVID-19.
Terhadap pemda yang telah memiliki komisi informasi, Wapres berharap pelayanan publik tersebut diberikan secara optimal. Sementara bagi daerah yang belum memiliki komisi informasi, Wapres meminta pembentukannya segera dilakukan.
"Keberadaan komisi informasi bernilai strategis karena menjadi bukti pemenuhan komitmen pemerintah dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik," tukasnya.
Selain itu, dalam rangka menjawab tantangan keterbukaan informasi publik di masa pandemik, Ma'ruf mendorong adanya penguatan kelembagaan publik untuk terus menyediakan informasi akurat, transparan dan akuntabel dalam setiap program.
"Amanat UU Keterbukaan Informasi Publik harus dilaksanakan dengan baik untuk memenuhi hak atas informasi. Apabila terjadi sengketa informasi, maka hal tersebut harus diselesaikan sesuai ketentuan," ucap Wapres Ma'ruf menegaskan.
Ma'ruf juga meminta seluruh birokrasi dan komisi informasi di daerah untuk memanfaatkan perkembangan teknologi komunikasi digital dan media baru dalam rangka menyediakan akses informasi secara cepat dan akurat kepada masyarakat.
"Terkait perkembangan teknologi komunikasi dan informasi digital serta media baru, seluruh badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus mampu menyajikan informasi yang cepat, akurat dan akuntabel," tutur-nya.
Dengan menyediakan informasi publik yang akurat dan akuntabel, seluruh PPID di setiap instansi pemerintahan dapat mendukung upaya Pemerintah dalam menangkal kabar bohong yang bisa cepat berkembang di kalangan masyarakat.
"Selain itu, badan publik juga harus mengambil peran mengedukasi dan meningkatkan literasi digital masyarakat. Tujuannya, agar prinsip- prinsip utama terkait Hak untuk Tahu dapat dipahami oleh masyarakat secara luas," ujarnya.
"Peran pemerintah daerah, sebagai ujung tombak, sangat esensial untuk memastikan agar hak atas informasi bagi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik," kata Ma'ruf Amin pada Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang diselenggarakan secara virtual dari Jakarta, Senin.
Masyarakat berhak untuk mengetahui perkembangan penanganan COVID-19 yang dilakukan Pemerintah. Sehingga, sebagai perpanjangan tangan pusat, pemda harus menyampaikan informasi kepada masyarakat mulai dari sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan hingga penanganan kasus COVID-19.
Terhadap pemda yang telah memiliki komisi informasi, Wapres berharap pelayanan publik tersebut diberikan secara optimal. Sementara bagi daerah yang belum memiliki komisi informasi, Wapres meminta pembentukannya segera dilakukan.
"Keberadaan komisi informasi bernilai strategis karena menjadi bukti pemenuhan komitmen pemerintah dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik," tukasnya.
Selain itu, dalam rangka menjawab tantangan keterbukaan informasi publik di masa pandemik, Ma'ruf mendorong adanya penguatan kelembagaan publik untuk terus menyediakan informasi akurat, transparan dan akuntabel dalam setiap program.
"Amanat UU Keterbukaan Informasi Publik harus dilaksanakan dengan baik untuk memenuhi hak atas informasi. Apabila terjadi sengketa informasi, maka hal tersebut harus diselesaikan sesuai ketentuan," ucap Wapres Ma'ruf menegaskan.
Ma'ruf juga meminta seluruh birokrasi dan komisi informasi di daerah untuk memanfaatkan perkembangan teknologi komunikasi digital dan media baru dalam rangka menyediakan akses informasi secara cepat dan akurat kepada masyarakat.
"Terkait perkembangan teknologi komunikasi dan informasi digital serta media baru, seluruh badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus mampu menyajikan informasi yang cepat, akurat dan akuntabel," tutur-nya.
Dengan menyediakan informasi publik yang akurat dan akuntabel, seluruh PPID di setiap instansi pemerintahan dapat mendukung upaya Pemerintah dalam menangkal kabar bohong yang bisa cepat berkembang di kalangan masyarakat.
"Selain itu, badan publik juga harus mengambil peran mengedukasi dan meningkatkan literasi digital masyarakat. Tujuannya, agar prinsip- prinsip utama terkait Hak untuk Tahu dapat dipahami oleh masyarakat secara luas," ujarnya.