Komite dibentuk Presiden terdiri dari tiga unsur
Jakarta (ANTARA) - Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dibentuk Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020, terdiri dari tiga unsur.
Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang diterima di Jakarta, Senin malam, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Komite Kebijakan diketuai Menko Perekonomian dengan wakil ketua sebanyak enam orang yakni Menko Kemaritiman dan Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menkeu, Menkes dan Mendagri.
Adapun Menteri BUMN ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Komite Kebijakan. Di dalam Komite Kebijakan juga terdapat Sekretaris Eksekutif I dan II.
Sementara itu Satgas Penanganan COVID-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo, sedangkan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional diketuai Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Ketiga unsur tersebut memiliki tugas masing-masing yang tertuang dalam Perpres yang ditetapkan dan diundangkan tanggal 20 Juli 2020 tersebut.
Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang diterima di Jakarta, Senin malam, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Komite Kebijakan diketuai Menko Perekonomian dengan wakil ketua sebanyak enam orang yakni Menko Kemaritiman dan Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menkeu, Menkes dan Mendagri.
Adapun Menteri BUMN ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Komite Kebijakan. Di dalam Komite Kebijakan juga terdapat Sekretaris Eksekutif I dan II.
Sementara itu Satgas Penanganan COVID-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo, sedangkan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional diketuai Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Ketiga unsur tersebut memiliki tugas masing-masing yang tertuang dalam Perpres yang ditetapkan dan diundangkan tanggal 20 Juli 2020 tersebut.