Imigrasi Palembang batasi pelayanan paspor 45 pemohon per hari

id imigrasi, pelayanan imigrasi pasca pemabatasan pemohonan keadaan darurat, paspor, pelayana papsor kembali dibuka untuk u

Imigrasi Palembang batasi pelayanan paspor 45 pemohon per hari

Pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang sesuai protokol kesehatan COVID-19. ANTARA/Yudi Abdullah/20

Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Permeriksaan Imigrasi Palembang, Sumatera Selatan, membatasi pelayanan pembuatan paspor hanya 45 pemohon setiap hari sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan normal baru produktif aman dari COVID-19.

"Mulai hari ini pelayanan keimigrasian dibuka kembali untuk umum dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat setelah dilakukan pembatasan pelayanan khusus untuk pemohon keadaan darurat sejak 24 Maret 2020 antisipasi penyebaran COVID-19," kata Kasi Lalu lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang, Triman di Palembang, Senin.

Masyarakat yang mengajukan permohonan paspor pada hari pertama pelayanan untuk umum itu sesuai dengan kuota yang ditetapkan dan mendaftar melalui aplikasi antrean paspor daring/online (Apapo) yang dibuka seminggu sekali pada setiap hari Jumat.

Masyarakat yang memiliki nomor antrean dan dijadwalkan datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan hari atau waktu yang dipilih, sebelum memasuki area pelayanan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh oleh petugas, wajib mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan wajib menerapkan jaga jarak dengan orang lain (physical distancing) selama berada di area kantor.

Pelayanan kepada masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan antisipasi penyebaran COVID-19 pada hari pertama ini berjalan dengan baik.

Kegiatan pelayanan keimigrasian itu akan dievaluasi secara rutin dengan harapan ke depan bisa berjalan lebih baik lagi dan aman dari COVID-19, kata Triman.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Hasrullah menambahkan sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Imigrasi No.IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam masa normal baru, permohonan paspor mulai dibuka untuk umum terhitung 15 Juni.

Semua jenis pelayanan sudah dibuka untuk umum, masyarakat bisa mengajukan permohonan paspor baru, penggantian paspor karena habis masa berlaku, penggantian paspor karena rusak, penggantian paspor karena hilang, dan penggantian paspor perubahan data.

Untuk pemohon paspor baru dan penggantian paspor lama karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui Apapo yang bisa diunduh di 'playstore/Appstore' dengan kata kunci (Layanan Paspor Online) atau melalui website: http://antrian.imigrasi.go.id.

Sedangkan untuk pemohon paspor hilang dan rusak bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Palembang dengan mengikuti protokol kesehatan normal baru produktif aman dari COVID-19, ujar Hasrullah.