PP 25/2020 penting bagi operasional Tapera, solusi mengatasi backlog perumahan dengan penyediaan dana murah

id tapera,perumahan rakyat,kementerian pupr,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini, jembat

PP 25/2020 penting bagi operasional Tapera, solusi mengatasi backlog perumahan dengan penyediaan dana murah

Dokumentasi - Kendaraan melintas di depan rumah KPR-BTN subsidi. ANTARA/Iggoy El Fitra/pri.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menilai terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2020 penting bagi operasional Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“PP ini diperlukan oleh BP Tapera untuk melaksanakan operasionalnya. Tanpa PP ini, misalnya, pengalihan dari Taperum-PNS ke Tapera tidak dapat dilaksanakan," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Heri mengatakan bahwa dengan terbitnya PP, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memiliki waktu antara 6 sampai 7 bulan ke depan untuk mempersiapkan semuanya.

“Keluarnya PP ini adalah berkah setelah proses yang cukup panjang dan berliku, mengingat UU yang mengamanatkan dibentuknya badan yg mengurus perumahan rakyat sudah ada sejak 2011, dan UU tentang Tapera sendiri telah terbit pada tahun 2016," katanya.

Kementerian PUPR memastikan BP Tapera akan beroperasi pada tahun 2021. Operasional BP Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020.

Tapera merupakan solusi mengatasi backlog perumahan dengan penyediaan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Implementasi Program Tapera yang dilaksanakan secara bertahap terhadap kelompok-kelompok pekerja yang menjadi target.

PP Penyelenggaraan Tapera mengatur proses pengelolaan Dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

Simpanan peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Kustodian, dan Manajer Investasi.

Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.