Ombudsman Sumsel buka pengaduan terkait bantuan sosial via daring

id ombudsman sumsel,ombudsman buka posko,posko pengaduan daring,posko covid-19,covid-19,pkh,info sumsel

Ombudsman Sumsel buka pengaduan terkait bantuan sosial via daring

Kantor Ombudsman Sumsel di Kota Palembang (ANTARA/Aziz Munajar/20)

"Berawal dari banyaknya informasi yang masuk tentang amburadulnya distribusi bantuan pemerintah kepada masyarakat di Sumsel, maka kami merasa perlu mendirikan posko pengaduan," ujar M. Adrian.
Palembang (ANTARA) - Lembaga Pengawasan Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan membuka posko pengaduan via daring atau online terkait bantuan sosial yang dikucurkan pemerintah untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

Kepala Ombudsman Sumsel M. Adrian di Palembang, Rabu, mengatakan dalam situasi darurat saat ini diperlukan mekanisme pengawasan yang sifatnya intensif, terpadu, dan fokus melalui saluran yang meminimalkan interaksi fisik atau kontak langsung.

"Berawal dari banyaknya informasi yang masuk tentang amburadulnya distribusi bantuan pemerintah kepada masyarakat di Sumsel, maka kami merasa perlu mendirikan posko pengaduan," ujar M. Adrian.

Adanya posko memudahkan masyarakat menyampaikan laporan atau pengaduan apabila diduga terjadi maladministrasi dalam pendistribusian bantuan bagi masyarakat terdampak.

Menurut dia, ada lima jenis layanan yang dapat diadukan melalui Posko Pengaduan Daring COVID-19 Ombudsman Sumsel, yakni layanan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS), layanan kesehatan, layanan lembaga keuangan, layanan transportasi, dan keamanan.

Pengaduan layanan bantuan jaring pengaman sosial mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra-Kerja, dan Tarif Listrik.

lalu layanan kesehatan yang dapat diadukan antara lain mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1042020 tentang penanggulangan kesehatan COVID-19, selain itu masyarakat juga dapat mengadukan layanan kesehatan lainnya yang terdampak pandemi COVID-19.

Kemudian layanan lembaga keuangan, seperti kebijakan pemerintah untuk memberikan kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat COVID-19.

Selanjutnya layanan transportasi yang meliputi layanan bagi masyarakat di daerah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk tindakan petugas yang berlebihan dilapangan terkait larangan mudik dari pemerintah pusat.

"Terakhir, Ombudsman juga mengawasi pelaksanaan layanan publik pada aspek keamanaan bagi masyarakat terdampak, khususnya yang diselenggarakan oleh kepolisian dan imigrasi dalam masa darurat COVID-19," jelas Adrian.

Pengaduan yang masuk langsung dikoordinasikan dengan instansi pemerintah daerah terkait, kata dia, namun jika objek laporan berkaitan dengan kebijakan pusat maka Ombudsman Sumsel perlu berkoordinasi dengan Tim Posko Pengaduan Ombudsman RI di Jakarta.

Untuk melaporkan lima layanan tersebut, masyarakat dapat menghubungi nomor whatsapp centre Ombudsman Sumatera Selatan 08119703737 atau menelepon ke Kantor Ombudsman Sumsel di (0711) – 7443547.