Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis menahan dua tersangka kasus suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.
Dua tersangka, yakni mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung periode 2016 sampai dengan Maret 2018 Deddy Handoko (DHA) dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ).
"Penahanan rutan dilakukan kepada dua tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak 30 April sampai 19 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK Kavling C1 (gedung KPK lama)," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pada Kamis, kata Karyoto, KPK kemudian melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut.
Selain dua orang itu, KPK pada 16 Oktober 2019 juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.
Terkait hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.
Dalam konstruksi kasus tersebut, Karyoto menjelaskan bahwa tersangka Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT kepada tersangka Deddy.
"Adapun pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan Izin keluar kapas yang diberikan tersangka DHA kepada TCW baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali," ujar Karyoto.
Sedangkan tersangka Rahadian, kata dia, diduga telah memberikan kepada tersangka Wahid berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama Muahir, anak buah Rahadian.
"Bahwa pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh WH kepada tersangka RAZ untuk menjadikan tersangka RAZ sebagai mitra koperasi di Lapas Madiun, Lapas Pamekasan, dan Lapas Indramayu, serta sebagai mitra industri percetakan di Lapas Sukamiskin," ungkap Karyoto.
Ia mengatakan perkara ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.
"Beberapa tersangka sebelumnya (Wahid Husein, Fahmi Darmawansyah, Hendri Saputra, dan Andri Rahmat) telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tuturnya.
Adapun tersangka Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara tersangka Rahadian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat konferensi pers, KPK turut menghadirkan dua tersangka tersebut. Ini merupakan kedua kalinya KPK menghadirkan tersangka.
Sebelumnya, KPK juga menghadirkan dua tersangka dalam kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 saat konferensi pers pada Senin (27/4), yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).
Berita Terkait
Sekjen: Projo siap berubah jadi partai
Rabu, 18 Desember 2024 17:27 Wib
Kominfo: Perpindahan sistem tv analog ke digital tingkatkan kualitas
Selasa, 16 November 2021 14:51 Wib
BRIN: Kuasai Iptek kunci Indonesia siap hadapi transformasi digital
Jumat, 2 Juli 2021 13:05 Wib
KPK eksekusi mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko ke lapas
Jumat, 5 Maret 2021 14:42 Wib
KPK panggil tujuh saksi kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis
Senin, 15 Februari 2021 13:07 Wib
LIPI berharap kerja sama potensial obat dan kelautan dengan China
Senin, 24 Agustus 2020 20:54 Wib
KPK konfirmasi saksi pemberian mobil untuk mantan kepala LP Sukamiskin agar mendapat dasilitas
Jumat, 5 Juni 2020 10:57 Wib
Begini tugas perawat pasien COVID-19 mulai menyuap pasien hingga curhat
Sabtu, 21 Maret 2020 21:44 Wib